MUBA, Meteorsumatera – Akibat ulahnya melakukan tindak pidana pencurian besi boji pabrik milik PT. GUTHRIE di desa rRantau Panjang Kec. lLawang Wetan Kab. Muba Targani, Riki Ricardo dan Iwan (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor Musi banyuasin Kamis (20/09).
Diketahui kedua tersangka Targani dan Riki Ricardo melakukan pencurian dengan besi boji pabrik milik PT. GUTHRIE dengan menggunakan mesin gerinda yang menyebabkan korban mengalami kerugian ditaksir RP. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Saat kedua tersangka sedang memotong besi menggunakan gerinda, kedua tersangka terpergok oleh karyawan PT. Guthrie dan selanjutnya diamankan oleh pihak security dan dibawa ke Polres muba.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka disuruh oleh tersangka Iwan (34) yang merupakan oknum security PT. Guthrie, mendapati informasi tersebut, Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya dipimpin langsung oleh Kanit
Pidum Sat eskrim Polres Muba IPTU Dedy melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan dikediamannya di perumahan PT. Guthrie pada hari minggu kemarin (24/09) sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolres Muba melalui Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M. membenarkan adanya penangkapan terhadp ketiga tersangka, untuk tersangka Targani dan Riki Ricardo telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak security PT. Gutrie dan setelah dilakukan pengembangan selanjutnya kita mengamankan tersangka Iwan.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti satu buah motor Viar, sau unit mesin genset, satu buah mesin gerinda, satu buah tali, satu buah timbangan, satu buah palu, satu buah tang, satu buah parang dan tiga keping besi boji sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Yan Handi/Wah)