Diduga Ada Pungutan di SMPN Unggul Babat Toman

  • Bagikan
foto: ilustrasi net

MUBA, Meteorsumatera – Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 mengatur tentang 58 larangan berbagai pungutan disekolah dan melarang komite sekolah menjadi perpanjangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menarik segala jenis pungutan di sekolah termasuk mengumpulkan uang bangunan sekolah. Melanggar Perpres berarti bisa diindikasikan Pungutan Liar (Pungli) atau korupsi.

Pungutan ini terjadi pada SMPN Unggul Babat Toman Musi Banyuasin (Muba) menurut salah seorang wali murid yang tidak mau menyebutkan identitasnya membenarkan bahwa dimana anaknya sekolah tersebut sudah dua tahun ini melakukan pungutan di sekolah tahun 2017 lalu para siswa mengumpulkan uang Rp 100.000/siswa keperluan untuk membangun gedung sekolah.

Tahun 2018 ini di SMPN Unggul Babat Toman ini setiap siswa wajib mengumpulkan uang untuk membangun aula sekolah sebesar Rp 450.000 – 750.000 persiswa tergantung dari 600 siswa lebih.

Tidak hanya itu lanjut wali murid tadi siswa diwajibkan mengumpulkan uang lagi Rp 60.000/siswa keperluan membuat taman sekolah. Terangnya.
Memang bagi orang tua wali murid yang kurang mampu pembayarannya boleh mencicil namun apabila hingga tamat sekolah belum lunas katanya ijazah akan ditahan sekolah sebelum cicilan lunas, katanya.

“Kami sangat keberatan atas pungutan tersebut, biasanya pembangunan disekolah tanggung jawab pemerintah dan tugas siswa yakni belajar,”ucapnya.
Ketika permasalahan ini dikonfirmsikan dengan Kepala Sekolah SMPN Unggul Babat Toman, Muri SPd melalui pesan singkat (sms) hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Berikut ragam pungutan di sekolah yang dilarang sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yakni
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *