MUBA, Meteorsumatera – Bersekongkol dalam melakukan kejahatan, tiga (3) pelaku warga Air Balui diringkus Buser Unit Reskrim Polsek Sanga Desa (Sandes) Resort Musi Banyuasin Jumat 21 September pukul 24.30 wib.
Diketahui ketiga pelaku *Muhamad Ilham bin Herman (17), Hemermansyah bin Matcik (25), Irfan Oki Aleksander bin Abul Azwad (21)* semua pelaku warga Air Balui melakukan pencurian dirumah korban *Rendi Rusel (28)* warga dusun 2 desa Air Balui kec Sanga desa.
Bermula dari Ketiga pelaku sudah merencanakan aksinya, dirumah korban dengan cara pelaku dkk mencongkel kunci jendela belakang, setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang – barang berupa 1(satu) buah tablet merk Advan, 1(satu) celengan berisikan uang lebih kurang Rp.3.000.000,- , 1(satu) gelang emas dengan berat 1/2 suku, 1(satu) tabung gas LPG 3 kg, “”la dapat barang – barang curian tu trus kami pergi dari rumah tu pak trus kami jual”” ujar salah satu dari ketiga tersangka.
Pagi nya korban telah mendapati jendelanya sudah terbuka dan barang milik sudah tidak ditempat, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor sanga desa.
Mendapati laporan tersebut kapolsek langsung memerintahkan personilnya untuk cek tkp dan pulbaket, unit buser langsung bekerja menghampiri seluruh counter penjualan HP di wilayah sanga desa pencarian berhasil salah satu barang curian HP yang dijual milik korban berada disalah satu counter, personil Polsek pun langsung mengetahui ciri – ciri pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Selang beberapa jam Kapolsek mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pelaku bernama M. Ilham yang melakukan pencurian dirumah korban sedang berada di masjid Nurul Islam karena hendak mencuri kotak amal, tim reskrim pun langsung mengamankannya dan mengembangkannya terhadap kedua pelaku lainnya.tak mau Kedua pelaku lainya lari akhirnya kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing – masing dan langsung ketiganya dibawa ke polsek.
“Ketiganya sudah kita amankan beserta barang bukti curian dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 KUHP “”, kata kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui kapolsek Iptu Zanzibar ,SH pungkasnya saat di mintai korban pagi ini.