MUBA, Meteorsumatera – Akibat Kelalaian dalam pekerjaannya sebagai Operator Excavator, alamat Dusun 3 Desa Petaling Kec. Lais Kab. Muba di amankan Sat Pol Air Polres Muba.
Awalnya pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 14.30 wib di Perairan Sungai Dawas di Dermaga Pt. Cipta Prima Lestari dusun 3 Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba telah terjadi Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban MD ditempat.
Siang itu saat pelaku yang sedang mengoperasikan alat berat Exavator Merk Hitachi (Kuku Macan) warna kuning yang berada atas tongkang dan berdekatan dengan dinding tongkang melakukan bongkar muatan batu koral split yang berada di atas tongkang untuk dipindahkan ke bawah Stock file yang belokasi di pinggir sungai dawas.
Saat pelaku sedang berada di dalam alat berat tersebut, pelaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan Supir Damtruck alamat Rt. 02 Rw. 02 Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh Kab. Muba berada di belakang alat berat Exavator yang dioperasikannya.
Ketika pelaku memutar alat berat Exavator (Kuku Macan) tersebut pelaku tidak mengetahui jika alat berat yg di operasikannya telah mengenai korban Ariyanto (40) hingga mengakibatkan korban terjepit diantara dinding tongkang dan alat berat hingga mengakibatkan korban Meninggal Dunia di tempat.
Tak berselang lama ada beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak kepada pelaku untuk mematikan alat berat yang dioperasikannya.
Setelahnya korban yang masi terjepit diantara alat Exavator dan dinding tongkang langsung dikeluarkan dan di bawa ke RS Sungai Lilin.
Saat itu juga pelaku yang merasa takut atas kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin untuk meminta perlindungan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Pol Air Iptu MR Manik S.H menerangkan “ Saat ini Pelaku Doni Prisandi Gito Rolies (32), pekerjaan swasta (Operator Excavator), alamat Dusun 3 Desa Petaling Kec. Lais Kab. Muba telah kita amankan, dan saat ini kita sedang melakukan proser penyidikan atas kasus tersebut, untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” Ujar Kasat Pol Air Polres Muba. (Acik/Wah)