MUBA, Meteorsumatera – TO (Target Operasi) Bandar Sabu diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin selasa (18/9) pukul 18.30 wib di GPI V Talang Pajering Dusun III Desa Rantau Kasih Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.
“Ketiga tersangka telah kita tahan beserta barang bukti nya dan akan kita kembangkan terus untuk memberantas para bandar narkoba lainnya, kata Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba Akp Harmianto, SH, M.si saat dikonfirmasi siang tadi.
Sebelumnya personil Sat Res Narkoba hendak melakukan penangkapan terhadap Bani alias Benok bin Nurdin (49) warga Pal I Desa Toman kec. Babat Toman kab. Muba yang sudah menjadi target operasi, pada saat penggerebekan tersangka sudah pergi dari lokasi namun hanya ada kurir nya Adilman bin Taufik (37) warga Dusun I Desa Sukarami Kec. Sekayu yang merupakan kaki tangan bani dan langsung dilakukan penggeledahan yang didapat pada kantong celananya berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17, 9 (tujuh belas koma sembilan) gram terdiri dari 1 (Satu) paket Besar dengan berat 10,28 (Sepuluh Koma dua delapan), 1 (satu) Paket Sedang shabu dengan berat 2,85, 24 (dua puluh empat) paket dengan berat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram.
Disaat penggerebekan dan penggeledahan tiba – tiba datanglah tersangka M. Sunil bin Mulyadi (16) Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman yang merupakan anak tiri bani personil pun sigap langsung memeriksa tas selempang yang dibawa pelaku sunil ditemukanlah 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan, 3 (tiga) butir amunisi Cal 38 MM, 6 (enam) butir amunisi Cal 9 MM, 4 (empat) amunisi kaliber 30 MM, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu.
Kemudian Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua pelaku, personil langsung mengarah kerumah TO bani saat hendak sampai dirumah pelaku, tersangka bani sedang duduk diwarung yang tak jauh dari rumahnya dengan sigap pelaku langsung diamankan personil serta dilakukan penggeledahan namun tidak dapat hasilnya dan saat motor pelaku hendak dibawa terjatuhla bungkusan warna hitam yang diduga narkotika berisikan shabu dengan berat bruto 41, 46 (empat puluh satu koma empat puluh enam) gram terdiri dari 3(tiga) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat 30,59 (Tiga puluh koma lima sembilan) gram, 3(Tiga ) paket sedang Narkotika jenis shabu dengan berat 8,32 (delapan koma tiga dua) gram, 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 2,55(dua koma lima lima) gram, 1(satu) bal plastik klip bening, Uang sebesar Rp. 250.000 ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit handpone merk nokia warna hijau, 1(Satu) buah wadah warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah lakban warna hitan, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam dengan NO. Pol BG 2086 BAC, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lanjut. (Acik/Wah)