MUBA, Meteorsumatera – Diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis shabu Nurhalim (20) di cangking Jajaran Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin Senin (20/8) pukul 10.00 wib Di Jalan Lintas Jambi-Palembang Kel. Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
Berawal dari team sat Reskrim Polsek Bayung Lincir melakukan patroli di wilayah hukum kec Bayung Lincir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pengendara umum di jalan lintas. Ditengah perjalanan salah satu personil sat reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa sabu.
Mendapatkan informasi tersebut team buser langsung melakukan penyisiran di jalan lintas, di temukan la pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu. Personil pun langsung melakukan penggeledahan pada diri pelaku, didapatla 1 (satu) buah kotak rokok clas mild warna putih yang berisikan 2(dua) batang rokok dan 1(satu) buah plastik klip yang berisikan Kristal bening diduga shabu – shabu beserta uang hasil penjualan shabu- shabu sebesar Rp. 1.135.000,- di dompet warna coklat.
‘’ tersangka saat ini telah kita amankan beserta barang buktinya untuk tindak lanjut “kata Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir Akp Bagus Adi Suranto, S.iK”, ucap Perwira balok tiga dipundak ini. (Sudarmanto/Doyok/Wah)