MUBA, Meteorsumatera – Pemerasan terhadap sopir kembali terjadi namun sang pemeras telah dibekuk oleh Tim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin (Muba) di bawah Kepemimpinan Akp Ali Rojikin, SH bandit jalanan ini berhasil diamankan, Selasa (21/8) Pukul 01.30 Wib tengah malam.
Pelaku ini melakukan aksinya di jalan lintas jembatan air nuri lingkungan I Kel. Babat kec. Babat Toman, Modus pungli mereka meminta uang kepada para sopir yang melintas di jembatan sementara dikarenakan jembatan utama dalam perbaikan pihak PU dengan alasan mengatur agar lancar yang ingin melintas di jembatan tersebut.
Pelaku bernama Muhamad Amin (18), Jeri AV (19), Musari (38), Edoardo (22), Eko Darmawan (26) semuanya warga Kel Babat kec Babat Toman, ke 5 (lima) pelaku tersebut ditangkap berdasarkan SMS Online masyarakat ke Kapolres Muba “ Pak/bu polisi, tolong di tindak, ada pemerasan di jembatan babat toman, setiap sopir di minta uang Rp 250.000, -, klo ngak byar, dak boleh lwat, ada oknum yang bermain’’.
Mendapatkan SMS Online tersebut Kapolres Muba langsung meneruskan ke Kapolsek Babat toman Akp Ali Rojikin, SH, agar melakukan pengecekan di TKP, benar diduga Lima Orang yang beraktivitas Pungli Kapolsek Langsung memerintahkan penangkapan terhadap orang tersebut, di amankan dari pelaku M. Amin uang sebesar Rp. 167.000 dan dari pelaku Edoardo sebesar Rp.324.000,- selanjutnya dibawah ke mapolsek untuk ditindak lanjutin. Di lain itu juga Sat Reskrim Resort Muba juga melakukan penangkapan pelaku pemerasan terhadap Lekat (40) dijalan lintas Palembang- Lubuk Linggau Dusun Lumpatan II Kec Sekayu Senin 20 Agustus 2018 pukul 08.30 wib.
Menurut keterangan Korban pemerasan Riki Saputra (22) warga karang waru ke sekayu mengatakan pada saat 2 (dua) Unit Truk konvoi dari sanga desa menuju sungai lilin, pada saat melintas di jembatan lebung muruh lumpatan 2(dua) distop oleh pelaku, namun sopir tetap melaju dan pelaku tetap mengejar dengan menggunakan motor supra fit.
Sampainya didusun 4 (empat) lumpatan 2 (dua) pelaku langsung memepet dan meminta uang sebesar Rp. 20.000, – / mobil. “ngak ada uang” dan pelaku mengancam apabila tidak memberi uang kaca mobil akan dipecahkan, dengan rasa takut korban pun memberi kan uang Rp. 30.000, -. Korban pun melaporkan kejadian tersebut, mendapatkan laporan tersebut team buser kejahatan jalanan langsung menanggapi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE, MM mengatakan “’ke 6 (enam) pelaku telah di amankan untuk tindak lanjut”’katan orang nomor wahid dijajaran korp seragam cokelat di Muba ini. (Acik/Wah)