Komplotan Spesialis Diduga Curi Baterai Tower BTS, Bisrin Tewas di Dor Polisi

  • Bagikan

Muara Enim, Meteorsumatera – Tindakan tegas dan terukur kembali diperlihatkan pihak Polres Muara Enim, melalui Tim Rajawali yang bekerjasama dengan jajaran Polsek Tanjung Agung dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setelah sebelumnya pada Senin (16/7/2018) lalu, menembak mati seorang begal di Jalan Lingkar Baru arah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dengan tersangka bernama Hajar Jayadi alias Adi Garong (29), kemudian begal sadis atasnama Adon alis Udin (35), warga desa Tempirai Kecamatan Penukal Kab. PALI, tewas di tembak aparat Polres Muara Enim, pada Kamis (26/7) dan kini satu lagi pelaku tindak kejahatan kembali ditembak mati oleh petugas, atasnama Basrin (43) yang merupakan resedivis kasus 365, sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Baru menuju Jembatan Enim 3 Desa Karang Raja Kecamatan kota Muara Enim, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (2/8) beberapa hari lalu.

Dari informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka, setelah tim Rajawali dan Polsek jajaran mengetahui kelompok pelaku kejahatan ini akan kembali melakukan pencurian baterai tower profeider milik Telkomsel. Tim sebelumnya memastikan terlebih dahulu , bahwa benar pelaku akan melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian tersebut, maka tim melakukan penghadangan untuk menyetop kendaraan yang di gunakan pelaku yang dengan ciri-ciri sudah di ketahui sebelumnya. Nah, saat salah satu pelaku bernama Masrin melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah badik, untuk menghidari ancaman kepada petugas tim melakukan tindakan tegas terukur kepala pelaku Basrin yang mengenai dada sebelah kiri bagian atas yang salah satunya menembus kebagian badan pelaku Basrin. Dan saat tim akan menyelamatkan pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rabain Muara Enim, pelaku meninggal dunia saat diperjalanan.

“Setelah kita mendapatkan informasi ,mulai tengah malam kita buntuti (kita ikuti, red), dan ternyata benar mereka komplotan berjumlah 4 orang dengan menggunakan mobil melakukan pencurian dengan cara memutus kawat pagar disekitar tower BTS kemudian masuk dan beroperasi memutus kabel dan mengambil baterai ini,”ujar Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Ary Sudrajat SH SIK, Kabag Ops Kompol Erwan Adita SIK MH, Kasat Reskrim AKP Wilian Herbensyah SH SIK, Kabagbinmas AKP Arsyad AR SH, dan Kanit Pidum sekaligus Plt Kapolsek Tanjung Agung Iptu Rusli, saat menggelar Konferensi Pers di Kamar Jenazah RSUD Dr Rabain Muara Enim, kemarin.

“Dan saat kita lakukan pengejaran hingga menuju ke arah jembatan Enim 3, ketiga pelaku melarikan diri. Satu pelaku atas nama Basrin (43) merupakan warga Ulu Ogan Baturaja OKU, namun berdomisili di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang merupakan residivis kasus 365 dan juga beberapa SP sudah kita pegang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya ada 4 barang bukti sepeda motor yang sudah kita sita dari tersangka yang meninggal ini,”ungkapnya.

Adapun untuk ketiga tersangka lainnya lanjut Afner yakni Syamsul Bahri alias Dahrit bin Ali Abur (45), resedivis narkoba, warga desa Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung, dan Solkoderi alias Sol bin Buti (37), warga desa Tegalrejo Kecamatan Lawang Kidul, keduanya tertangkap, dan Adi (40) warga desa Karang Raja, kecamatan Muara Enim Kota, saat ini berhasil melarikan diri (DPO) Polres Muara Enim.

Menurut Afner, akibat pencurian batre Tower BTS ini berpengaruh terhadap komunikasi celuller,apabila kegiatan pencurian baterai terus menerus dilakukan. Untuk itu kata Afner pihaknya menganggap penting karena daerah kita di Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang akan menghadapi perhelatan event internasional yakni Asia Games,untuk itu tidak boleh ada hal-hal yang dapat menggangu kelancaran dari pada proses kegiatan Asian Games tersebut.

“Agar masyarakat tahu, makanya terkadang handphone itu susah di telepon atau susah mendapat jaringan itu karena batre tower BTS nya banyak yang di curi. TKP nya sendiri di wilayah kecamatan Tanjung Agung,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku yakni 5 (lima) unit baterai Tower Telkomsel jenis Genisis TD, yang satu unitnya seberat 32,4 kg, 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam, 2 (dua) buah bilah pisau, bergagang dan bersarung kayu warna coklat, dan 4 (empat) unit Sepeda Motor,yang sedang dalam perjalanan dari Semendo ke Polres Muara Enim. Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T, langsung membuka paksa kunci kontak SPM dan membawa lari SPM tersebut. Sementara pelaku yang berhasil ditangakap atas nama Darit dan Sul, beserta BB diamankan untuk dibawa ke Polres Muara Enim. Pelaku dapat dikenakan dengan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (HAI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *