MUBA, Meteorsumatera – Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan MR (35) warga kelurahan Mangun Jaya kec. Babat Toman kab. Muba Selasa kemarin 28 Agustus 2018.
Tersangka diamankan atas kelakuan bejatnya memperkosa anak dibawah umursebut saja bunga (15) pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 di perkebunan kelapa sawit PT. Pinago sekitar pukul 01.00 wib.
Diketahui kelakuan bejat tersangka berawal dari kegagalan Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya RD (15). Yang mana pada saat tersangka akan pulang kerumah, tersangka menghubungi anak tirinya yang sedang sekolah agar pulang kerumah untuk menyiapkan makan. Karena Istri tersangka sedang berada dirumah sakit menjaga anak nya yang sedang sakit.
Setibanya dirumah tersangka tiba tiba memeluk anak tirinya RD dari belakang. Mengetahui hal tersebut RD langsung berteriak dan berontak dan langsung melarikan diri, tak lama warga sekitar datang kerumah tersangka karena mendengar suara teriakan dari RD, dan tersangkapun menjelaskan bahwa RD sedang mengalami stres sehingga berteriak dan melarikan diri.
Lantaran RD anak tiri tersangka tak kunjung pulang, tersangka pun mendatangi rumah korban yang merupakan teman dari anak tirinya, untuk menemani tersangka mencari anak tirinya, tersangka pun sempat meminta izin kepada orangtua korban untuk menemani mencari anaknya.
Tanpa menaruh rasa curiga korbanpun berangkat bersama tersangka untuk mencari anaknya, setelah cukup lama mencari di beberapa tempat namun tersangka belum menemukan anaknya, sekitar pukul 01.00 wib tersangka menghentikan kendaraannya di perkebunan kelapa sawit PT Pinago. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan bejat nya, korban sempat berontak dan mencoba untuk melarikan diri namun usaha korban gagal, tersangkapun mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, dan selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk bertemu istrinya, pada pagi harinya korban diantarkan tersangka pulang untuk sekolah.
Setibanya dirumah korbanpun menceritakan peristiwa buruk yang dialaminya kepada orangtua nya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M. membenarkan adanya peristiwa tersebut, saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan di Polres Muba, tersangka MR (35) ini sebelumnya pernah dihukum penjara pada tahun 2010 atas tindak pidana pencurian.
Tersangka kita tangkap pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.00 wib di sebuah apotik saat membeli obat untuk anaknya. Atas ulahnya tersebut tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ujar Kapolres. (Acik/Wah)