Bermaksud Mau Antar Shabu 2 Warga PALI Diamankan

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera – Hendak mengantar shabu di trans kec Jirak, 2 (dua) warga Desa Air Itam kec Penukal kab PALI di amankan sat reskrim Polsek Sungai Keruh Jumat (3/8) pukul 22.30 Wib di Desa Jerambah Gantung.

Diketahui tersangka bernama Jhon Helmi (44) dan Edi Saputra (23) keduanya warga Desa Air Itam kec Penukal kab PALI.

Jumat (3/8) pukul 22.30 Wib Kapolsek Sungai Keruh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki laki akan melintas di arah trans di kec Jirak Jaya di duga membawa narkotika jenis shabu – shabu.

Personil langsung menindak lanjuti imformasi tersebut, setelah di lakukan penyelidikan salah satu personil langsung melaporkan ke Kanit Res, tau mau buruan lepas personil langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku yang diduga membawa shabu, ditemukanlah bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis shabu kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh.

” saat ini kita telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) sepeda motor honda beat warna merah putih tanp plat, 1(satu) paket besar yang diduga. Narkotika jenis shabu dengan berat 5.30 gram, 1(satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram untuk ditindak lanjutin dan akan kita kenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009 kata Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE , MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, SH “”, saat di konfirmasi tadi pagi. (Acik/Wah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *