MUBA, Meteorsumatera – Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat (Batsu) Kabupaten Muba jajaran polsek Babat Supat telah melakukan penyisiran terhadap pengendara mobil yang di duga membawa barang haram setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Senin sekitar pukul 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sopir mobil Fuso Nama Rangga yuhanes warna mobil Orange BG 8588 JB yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat yang diduga membawa narkoba jenis sabu–sabu Rabu 8/8/2018
Setelah Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat.
Kapolsek Iptu Marzuki dan Kanit Reskrim Ipda Sujana dan juga Personil Polsek Babat supat langsung Melakukan Penyisiran Kendaraaan Tersebut, Sekitar pukul 15.20 Wib. Mobil diduga membawa Narkoba tersebut ditemukan saat sedang Parkir didepan warung di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Kapolsek dan Kanit Reskrim juga sejumlah personil anggota Polsek Babat Supat terus melakukan penggeledahan terhadap Sopir dan mobil serta ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yang berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 Ribu, Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yg berisikan kristal putih yg diduga berisikan Diduga Sabu- Sabu senilai 15 Juta.
Menurut keterangan Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Sujana saat di hubungi meteorsumtera.com mebenerkan tersangka Rangga yuhanes telah di amankan dipolsek babat guna proses lebih lanjut dan sesuai laporan polisi No.Pol.LP/A_05/ VIII/2018/ Sumsel/ MUBA/SEKBS 8/8/2018, kenakan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika, punkasnya.( Sudarmanto/ Doyok)