3 Pelaku Curas Berhasil Dicokok Satres Polres Muba

  • Bagikan

KUBA, Meteorsumatera – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis kemarin (2/8).
Identitas ketiga pelaku diketahui yaitu Beny Satria (23), Damsi (19) dan pelaku penadahan Heriyanto (33).

Pelaku diamankan atas tindakan nya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 28 Mei 2018 yang lalu sekira pukul 19.30 Wib di pekarangan Masjid Jami’ Annur Kel. Serasan jaya kec. Sekayu. Terhadap korban M. Rizki. Dengan cara pelaku mendekati korban dan menanyakan asal dan alamat, korban selanjutnya pelaku mengeluarkan senpi diduga jenis pistol warna hitam.

Dengan berpura pura pelaku menuduh korban mengganggu adik pelaku dengan menodongkan senpi ke arah dada dan kepala korban dan meminta korban untuk mengeluarkan handphone miliknya. Dan selanjutnya pelaku mengambil handphone milik korban dan langsung pergi menuju temannya yang sudah menunggu diatasnya sepeda motor.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 Polisi berhasil mengamankan pelaku Beny Satria di Pondok pesantren Darussalam kec. Babat Supat, dan dilakukan pengembangan selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku Damsi di water front Sekayu berikut penadah hasil kejahatan Heriyanto di pasar talang Jawa Sekayu berikut barang bukti satu unit handphone merk Vivo warna emas.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Las menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curas pada hari Kamis kemarin. Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan diketahui pelaku juga pernah melakukan tindak pidana di depan GOR Serasan Sekate pada 30 Mei 2018, didepan Masjid Raya Sekayu (6/7) didepan stabel berkuda Sekayu dan dibelakang pendopoan Bupati Muba.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z, satu unit handphone merk Vivo warna emas dan satu buah topi warna hitam sudah amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku Beny Satria dan Damsi akan kita kenakan pasal 365 KUHP dan pelaku Heriyanto akan kita kenakan pasal 480 KUHP. (Acik/Wah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *