MUBA, Meteorsumatera – Jajaran Polsek Sanga desa Polres Muba berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana penganiayaan Fajar (38) warga Dusun II Desa Keban II Kec. Sanga Desa kab. Muba.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Fajar terhadap korban nya Joko Supriadi terjadi pada hari Selasa yang yang lalu tanggal 10 Juli 2018 di divisi VI PT PIP desa keban I kec. Sanga desa.
Penganiayaan bermula dari Pada saat korban menyerahkan uang sewa tanah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun pelaku tidak mau menerima karena sudah tiga bulan korban belum membayar kepada pelaku yang menyebabkan terjadinya pertengkaran dan perkelahian yang menyebabkan korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kanan, satu luka tusuk di rusuk kanan dan satu luka gores di rusuk kiri.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Sanga Desa (Sandes) Iptu Muchlis menerangkan bahwa pelaku sudah berhasil kita amankan Sabtu (14/7) sekira pukul 12.45 Wib, penangkapan pelaku sendiri bermula dari informasi yang kita terima tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sandes berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 351 KUHP. (Adie S/Wah)