Sehari Pengedar dan Pemilik Senpira Berhasil Dibekuk

MUBA, Meteorsumatera – Setelah sebelumnya Jajaran Sat res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan diduga pengedar narkotika pada hari minggu kemarin tanggal 22 Juli 2018, di hari yang sama jajaran Sat res Narkoba Polres Muba kembali mengamankan diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu ISKANDAR (18) warga dusun IV desa pangkalan jaya Kec. babat Toman kab. Muba.

Tersangka Iskandar diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Nihalul Azim yang telah diamankan terlebih dahulu oleh Sat Res Narkoba Polres muba.

Dengan melakukan under cover, Jajaran sat res narkoba memesan satu kantong sabu sabu, pada watu dan tempat yang telah ditentukan sabu sabu tersebut diantar oleh diduga tersangka ISKANDAR, Selanjut nya Jajaran sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Iskandar dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram, uang tunai sebesar Rp50.000, dua unit handphone, empat lembar kertas catatan transaksi narkotika jenis sabu sabu, dua buah pipet, dua buah korek api, satu buah koas warna hitam dan satu buah potongan kertas.

Tak sampai disitu, selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terhadap tersangka ISKANDAR oleh Sat Res Narkoba dan menurut keterangan dari tersangka bahwa dirinya disuruh oleh CANDRA IRAWAN (37), untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya jajaran sat res narkoba Polres Muba melakukan penggeledahan dikediaman diduga tersangka CANDRA IRAWAN, dan ditemukan empat lembar catatan transaksi penjualan narkotika jenis sabu sabu, tak hanya itu, Polisi juga menemukan satu pucuk senpi rakitan genggam berikut 6 (enam) butir amunisi caliber 38 didalam mobil CRV milik diduga tersangka Candra Irawan.

Kapolres Muba melalui Kasat res narkoba Polres Muba Akp Harmianto,S.H. M.Si menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, atas nama ISKANDAR dan CANDRA IRAWAN, penangkapan dua orang diduga pelaku berhasil dilakukan setelah sebelumnya kita melakukan pengembangan terhadap dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Dengan melakukan undercover, kita berhasil mengamankan diduga tersangka Iskandar, dengan cara memesan satu kantong sabu sabu, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ISKANDAR, diketahui bahwa dirinya disuruh oleh tersangka CANDRA IRAWAN untuk mengantarkan pesanan satu kantong sabu sabu di waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan penggeledahan dikediaman CANDRA IRAWAN dan berhasil menemukan empat lembar catatan transaksi penjualan narkotika berikut senpi rakitan genggam dan enam butir amunisi caliber 38.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kepemilikan senpi rakitan berikut enam butir amunisi, penyidikan nya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Muba. (Adie S/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *