Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba, Kasat Narkoba Lakukan Ini

MUBA, Meteorsumatera – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap 5 pelaku diduga penyalahguna Narkotika Jenis shabu-shabu, Senin (9/7) kemarin.

Ke 5 (lima) pelaku yang diamankan ialah Rantaudin (37), Sopir, Dusun I Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang, Iiswahyudi (31), Petani, Dusun VI Rt. 18 Rw. 06 Desa Berlian Makmur Kec. Sungai Lilin, Eko Pujianto (36), Tani, Dusun VI Rt. 17 Desa Berlian Makmur Kec. Sungai Lilin, Watiyo (29), Petani, Dusun III Rt. 08 Rw. 01 DESA Berlian Makmur kec. Sungai Lilin dan Yoyon Sugiono (32) Wiraswasta, Dusun V Rt. 13 Rw. 05 Desa Berlian Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.

Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi diduga Narkoba jenis shabu di rumah salah satu pelaku an. YOYON yang beralamatkan di Dusun V Rt. 13 Rw. 05 Desa Berlian Makmur Kec. Sungai Lilin.

Sebelumnya Satuan Res Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Rt. 13 Rw. 05 Desa Berlian Makmur Kec. Sungai Lilin dirumah salah satu warga sering dijadikan tempat untuk teransaksi maupun konsumsi Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muba memerintahkan tim untuk meyelidiki kebenaran informasi tersebut, saat tim menuju ke Dusun V Rt. 13 Rw. 05 Desa Berlian Makmur tim mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah yang diduga dipergunakan untuk konsumsi Narkotika jenis shabu.

Setibanya di TKP tim langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah sdr Yoyon di Dusun V Rt. 13 Rw. 05 Desa Berlian Jaya Kec. Sungai Lilin, didapati 3 (tiga) orang an. Rantaudin (37), Iswahyudi (31) dan Eko Pujianto (36) sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis shabu dan didapati Barang bukti 1 (satu) buah pirek kaca dengan berat 1,07 gram, Seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu dan 2 (dua) buah korek api gas, berada diatas tempat tidur.

Tidak hanya itu tim juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya yaitu Watiyo (29) dan Yoyon Sugiono (32) atas kepemilikan 4 (Empat) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram yang disimpan oleh pelaku Yoyon dibawah tempat tidurnya, keduanya ditangkap didalam kamar sebelah depan.

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Narkoba Akp Harmianto S.H., M.Si menerangkan bahwa “tim opsnal Sat Res Narkoba mengerebek 1 (satu) rumah yang didalamnya terdapat 5 orang, 3 diantaranya sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu dan 2 orang lainnya di tangkap atas kepemilikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram.”

“Untuk saat ini ke 5 (lima) pelaku ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Res Narkoba. (Sudarmanto/ Doyok/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *