Penyalagunaan Narkotika Dikebon Cabe, Polsek Sekayu Langsung Sergap

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera – Jajaran Polsek Sekayu kembali berhasil mengamankan pelaku diduga penyalah guna Narkotika jenis shabu-shabu.

Rabu 11 Juli 2018 Sekira pukul 17.30 Wib Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan diduga Narkotika di kebon cabe jalan AMD lumpatan muara teladan Desa Lumpatan I Kec. Sekayu Kab. Muba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek mengumpulkan anggota untuk memberikan arahan untuk melakukan penyelidikan dan bekoordinasi tentang cara bertindak yang akan dilakukan.

Selanjutnya Kapolsek beserta kanit Res, Kanit Intel dan anggota meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di TKP polisi langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka Ilin Sumantri (45) yang sedang merumput di kebun cabe yg berada didekat pondok, dan dilakukan penggeledahan pada pelaku berikut pondok tersebut pada saat di lakukan pengeledahan di dapat 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan pirek yang mana pirek tersebut terdapat sisa pembakaran narkotika diduga Narkotika jenis shabu.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Akbp Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin S.H menerangkan “dari pengakuannya, tersangka mengakui bahwa bong berikut pirek yg telah ditemukan benar miliknya, yang mana bong dan pirek tersebut baru saja di gunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan narkobah.”

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Sekayu guna kepentingan penyidikan dan akan kita terapkan pasal Primer 112 Ayat (1) Subsider pasal 127 Ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” terang Kapolsek. (Adie S/Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *