MUBA, Meteorsumatera – Polsek Tunggal Jaya Polres Musi Banyuasin (Muba) tiada hentinya mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya, termasuk tindak pidana pemerasan dijalanan.
Heridarmadi Alias Dar Bin Kustiman. 30 tahun berhasil digelandang ke Mapolsek Tungkal Jaya atas tindakannya diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban M Daud Bin Rivai, 48 tahun, Sopir truk warga Jalan A Yani Rt 08 Rw 03 No 59 Kel. Pagar Agung Lahat, merasa tidak senang karena di peras dan diancam korban melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Setelah dikonirmasikan pada Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Ipda Heri Suprianto, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan tersangkanya sudah ditangkap, tegas Kapolsek.
Sesuai dengan laporan LP/B-/IV/2018/Sumsel/Res.Muba/Sek.Tkl Jaya tanggal 12 Juli 2018 Har Pasal 368 Kuhp.
Menurut Perwira Dua Balok Dipundak ini kejadian di Jalan Palembang – Jambi Dusun 1 Bedeng Seng Dabuk Desa Sinar Tungkal Kec. Tungkal Jaya, saat itu Kamis (12/7) Sekitar pukul 12.00 Wib ketika korban melintas di TKP mobil dump truk Hino BG 8858 AO yang bermuatan batu agregat untuk pembangunan jalan di Desa Mendis yang dikemudikan korban menabrak seekor anjing milik pelaku.
Melihat anjingnya ditabrak warga Dusun I Bedeng Seng Desa Sinar Tungkal langsung melakulan pengejaran kemudian korban diajak kerumah tersangka seolah olah mau musyawarah agar korban membayar ganti rugi atas kematian anjingnya selanjutnya korban membayar Rp 1 juta dan disepakati oleh kedua belah pihak sambil disaksikan oleh orang tua pelaku uang diserahterimakan.
Merasa urusan telah selesai korban bermaksud melanjutkan perjalanan tiba tiba korban kembali dikejar tersangka sambil mengancam dengan sebilah parang ditangan dan korban kembali diajaknya kerumah tersangka dan kembali meminta uang lagi Rp 5 juta sebagai pengganti anjing kesayangannya yang tertabrak mobil korban.
Dengan nada mengancam apabila korban tidak mau membayar maka korban tidak bisa keluar dari rumah tersangka, jelas Kapolsek.
Atas peristiwa yang dialaminya korban.menceritakan kepada Suraji sebagai pimpinannya kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Menerima laporan Kapolsek Tungkal Jaya dan jajarannya langsung bertindak cepat alhasil Kamis (12/7) Pukul 13.00 Wib langsung melakukan pencarian keberadaan rumah pelaku dan mencari korban berikut barang bukti mobil milik korban kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.
Masih menurut Kapolsek Pelaku ini berdasarkan informasi sering melakukan tindakan pemerasan dijalanan seperti sengaja menabrak kendaraannya kepada kendaraan orang lain agar bisa melakukan pemerasan modus ganti rugi, dan tindakan kejahatan lainnya.
Pihaknya juga meminta keterangan dari saksi saksi yakni Ebit santoso Bin. Budiman, 38 tahun, Swasta, Alamat. Rt.4 Dusun II Desa Sinar tungkal Ari Bin Syarifudin, 30 tahun, Swasta, Alamat. Desa Tampang baru Kec. Bayung lencir. (Sudarmanto/Doyok)