MUBA, Meteorsumatera – Jajaran Polsek Sekayu berhasil mengamankan pelaku pengedar diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 32 paket.
Selasa tgl 10 Juli 2018 Sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan diduga narkoba di Desa Lumpatan II kec. Sekayu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek lalu memberikan arahan kepada Kanit Reskrim, kanit Intel berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan juga bekoordinasi tentang cara bertindak yang akan dilakukan dilapangan.
Selanjutnya 2 (dua) personil Polsek Sekayu Bripka Doni dan Bripka Dayat melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku, pada saat terjadi transaksi petugas yang melakukan penyamaran memberikan kode kepada anggota yang lain untuk melakukan penggerebekan.
Pelaku Muhamad Haris (29) Dusun I Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kab. Muba berhasil di amankan oleh petugas dan pada diri pelaku didapati barang bukti berupa 1 (Satu) kotak rokok bahan dari besi seng berlakban warna hitam yg berisikan diduga 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan rincian harga perpaket yaitu harga Rp. 50.000,- (6 paket), harga Rp. 70.000,- (10 paket), harga Rp. 100.000,- (8 paket), harga Rp. 150.000,- (5 paket), dan harga Rp. 200.000,- (3 paket).
Kapolres Musi Banyuasi melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin S.H menuturkan “kita telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 32 paket, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut dan pasal yang di terapkan yaitu pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ujar Kapolsek. (Adie S/Ril)