MUBA, Meteorsumatera– Jajaran Satres Narkoba Polres Muba Kembali Mengamankan Diduga Pelaku bandar narkotika Hasanudin (35) warga jalan Pasar pagi Lk. IV kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin, Rabu (10/7).
Tersangka Hasanudin diamankan setelah jajaran sat Res Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan terhadap tersangka Yoyon (32) yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Selasa 09 Juli 2018.
Saat dilakukan pengembangan, dengan melakukan undercover memesan narkotika jenis sabu sabu sebanyak setengah kantong kepada tersangka Hasanudin, dan berjanji temu di daerah C2 Sungai lilin, tak lama kemudian tersagka Hasanudin menelepon kembali dan berkata “pesanla satu kantong dengan harga Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)”.
Sekira Pukul 20.30 wib, Tersangka Hasaudin tiba di sebuah tampal ban di daerah C2 sungai lilin, dan langsung dilakukan penyergapan oleh Pihak Kepolisian, saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 (sembilan koma enam puluh enam) gram.
Kapolres muba melalui Kasat res narkoba Polres Muba Akp Harmianto menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Hasanudin yang diduga bandar narkotika merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka Yoyon yang sebelumnya telah kita amankan terlebih dahulu.
Dengan melakukan undercover, kita melakukan pemesanan terhadap tersangka Hasanudin dan berjanji temu di Daerah C2 kec. sungai lilin, saat tersangka tiba di salah satu tampal ban C2 sungai lilin, kita langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 (sembilan koma enam puluh enam) gram, satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merek nokia dan dua buah kotak rokok merk marlboro.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun penjara. (Adie S/Wah)