MUBA, Meteorsumatera-Team kejahatan jalanan Polsek Babat Toman Resort Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil mengamankan Hendri alias IT (43) DPO dari Kasus percobaan Curat pada hari rabu tanggal 18 juli 2018 jam 01.00 wib di Dusun II Desa Muara Punjung kec Babat Toman.
Sebelumnya Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 01.00 wib di Dusun II Desa Muara Punjung Kec. Babat Tomam Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Percobaan curat yg dilakukan oleh tersangka Hendri Alias IT (43) bersama satu tersangka lainnya Sopian Hadi alias Iyan Sengarat (telah tertangkap) terhadap korban Amran Ansori dengan cara tersangka membuka rolling door garasi rumah korban, korban yang saat itu sedang tidur terbangun dikarnakan mendengar suara berisik pelaku lalu korban mengintip ke garasi dan melihat tersangka sedang membuka rolling door garasi rumahnya, korban berteriak maling.
Warga sekitar yang mendengar terikan korbang langsung beramai-ramai mendatangi rumah korban setalah mendengar teriakan dari dalam rumah korban dan mengepung tersangka an. Sopian Hadi Als Iyan Sengarat. Kemudian warga menelpon personil Polsek Babat Toman untuk mengamankan tersangka Sopian Hadi Als Iyan Sengarat sementara Tersangka Hendri Alias IT berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut Kamis 26 Juli 2018 sekira pukul 23.00 team Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polsek Babat Toman mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka HENDRI als IT (43) yang masuk dalam DPO Polsek Babat Toman, setelah mendapatkan informasi tersebut team Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polsek Babat Toman yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudin Suprianto S.H langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang saat itu sedang asik berkumpul dipondok dengan teman-tamannya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin S.H M.H menuturkan “Pelaku Hendri alias IT (43) beserta 1 (satu) rekannya yang telah kita tangkap melakukan tindak pidana percobaan curat pada Rabu (18/7) sekira pukul 01.00 wib di Dusun II Desa Muara Punjung Kec. Babat Tomam. Pada saat kedua pelaku sedang melakukan aksinya ternya diketahui oleh korban, sehingga korban meminta pertolongan dengan cara berteriak “maling”, sehingga warga yang mendengar langsung mengepung kedua pelaku namun tersangka berhasil luput dari kepungan warga, dan berhasil melarikan diri.
“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap tersangka Hendri Alias IT (43), dirinya mengakui bahwa selain melakukan percobaan curat di Desa Muara Punjung, tersangka juga telah melakukan tindak pidana lain yaitu curat / bajing loncat pada tgl 31 Juli 2010, TKP Jalinteng antara desa Sereka dengan desa Sugi Raya yang dilakukan oleh pelaku bersama 3 temannya terhadap korban M. Indra Bin Gofar dengan cara saat korban melintas di Jalinteng desa Sugi Raya tiba-tiba dijalan rusak truk No. Pol BG 8170 AO yang dikemudikan oleh korban dinaiki oleh pelaku lalu melemparkan dua buah karung berisi pupuk merk Hi-Key yang dibawa dari Palembang tujuan PT. Wahana Potensi Guna.”
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Babat Toman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang akan kita terapkan ialah pasal 363 KUHP ”Ujar Kapolsek Babat Toman. (Adie S/Wah)