MUBA, Meteorsumatera– Jajaran Sat Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan Rabu tgl 18 Juli 2018 pukul 00.30 wib di Desa Karya Maju Blok E kec Keluang kab Muba.
Menurut keterangan Pelaku bernama an. Muhamad Firmansyah bin Wasori (28 ) warga Desa Karya Maju Blok E kec Keluang kab Muba, tersangka melakukan aksinya dirumah korban Muryati binti Fatmosuwito (47) desa Mekar Jaya Kel Sekayu Kec Sekayu Sabtu (14/7) sekira pukul 20.00 wib.
Tersangka melakukan aksinya karena Mengetahui pintu rumah korban yang terbuka, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan masuk kedalam kamar utama yang berada di Lantai dua untuk mengambil uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Setelah melakukan aksinya pelaku turun melewati tangga dan bertemu dengan korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri dan melompat dari lantai dua, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Keluang.
Mendapati laporan tersebut Kapolsek keluang memerintahkan Kanit Res Ipda Muhaimin , S.Psi beserta anggota untuk melakukan olah TKP dan melakukan pulbaket Rabu dini hari sekira pukul 00.30 wib pelaku berhasil diamanakan pihak kepolisian di kediamannya setelah sebelumnya Kapolsek mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, tak mau buruan nya lari tim buser Polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan dirumah nya yang mana tersangka baru selesai urut kaki yang keseleo akibat meloncat dari rumah korban.
“Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, Msi menerangkan bahwa saat ini tersangka pencurian dan pemberatan telah kita amankan untuk tindak lanjut pengembangan beserta barang bukti juga ikut kita amankan dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek. (Sudarmanto/Doyok/Wah)