MUBA, Meteorsumatera – Sat Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin (Muba) kembali membekuk pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 193 desa Simpang Bayat Kec Bayung Lincir yang tertangkap tangan Selasa (17/7) sekira pukul 22.00 wib.
Himbauan presiden untuk memberantas praktek pungli terus dilakukan di sejumlah daerah oleh jajaran kepolisian, kali ini Aksi pungli dengan memeras sopir mobil exspedisi kembali terjadi di Jalan Lintas KM 193 Palembang – jambi pelaku bernama Ahmad Sukri bin Jamaludin (28) beserta rekannya an. Aprizal bin Budiman (18), “ lewat sini harus bayar kalau dak aku pecahkan kaca depan kau dengan batu,” ujar pengakuan tersangka.
Diketahui korban merupakan warga desa batang barus kec. Gunung Talang Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat bernama Yusri Als Aci bin Amrizal (36) beserta rekannya Jufri bin Munir sopir mobil exspedisi yang melintas di hentikan oleh kedua pelaku yang saat itu berada di tempat dan dengan cara memaksa meminta uang sebesar Rp. 5000,- dengan rasa takut korban langsung memberikan nya kemudian melaporkannya ke Polsek Bayung Lincir.
Mendapatkan laporan dari pihak korban, Kapolsek Bayung Lincir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Novet Ardinata, SH, MH beserta anggotanya langsung melakukan pengecekan di tkp dan bener tersangka bersama rekannya sedang melakukan pungli.
Tak ingin pelaku lari, sat reskrim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan uang hasil pungli sebesar Rp. 33.000,- didalam kotak kardus.
“Benar kita telah menangkap kedua pelaku pungutan liar (Pungli), saat ini telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan terus melakukan pemberantasan pungli di jalur lintas sesuai Instruksi Presiden,” ujar Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SH, MH melalui Kapolsek Bayung Lincir Akp Bagus Adi Suranto , S.ik, saat di konfirmasi Kemarin. (Sudarmanto/Doyok/Wah)
Thank you for great content. I look forward to the continuation.