MUBA, Meteorsumatera – Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin sepakat 13 Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Muba untuk dibahas oleh Panitia Khusus bersama Perangkat Daerah serta pihak terkait.
Hal itu disampaikan delapan Fraksi DPRD Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-17
Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018, yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH, dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, di Gedung DPRD Muba, Selasa (24/7/2018).
Seluruh fraksi sepakat agar 13 Raperda dibahas oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah untuk nantinya bisa ditetapkan menjadi perda, Raperda-Raperda tersebut yakni, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, badan pemusyawaratan desa, pencabutan atas perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, hak perlindungan perempuan dan anak.
Kemudian raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 3 tahun 2010 tentang pajak reklame, Raperda perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 4 tahun 2010 tentang pajak air tanah, Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 5 tahun2010 tentang pajak penerangan jalan, Raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hotel.
Selanjutnya Raperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak restoran, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet, Raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Raperda perubahan atas perda nomor 11 tahun tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan Raperda tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Yulisman SH, fraksinya menyambut baik raperda-raperda tersebut, karena berhubungan lang
sung dengan masyarakat seperti, raperda tentang hak perlindungan perempuan dan anak, perlindungan anak, tentang pemilihan kepala desa, dan raperda tentang badan permusyawaratan desa, Untuk itu ia berharap pada pembahasan nanti hendaknya mengundang tenaga ahli, dan tokih masyarakat yang terpercaya dan mempuni.
“Terkait dengan berbagai raperda tentang pajak, kami berharap semoga dengan raperda ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujar Yulisman.
Senada Ahmad Rivai dari Fraksi PDIP mengatakan 13 raperda yang dijelaskan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex diwakili Sekda Muba, kemarin (23/7/2018) sudah sejalan dengan kehendak fraksi PDIP, dan berharap seluruh Perangkat Daerah agar berkoordinasi aktif dalam pembahsannya.
“Fraksi PDIP sependapat, semoga perda ini dapat mewujudkan pembangunan lebih baik kedepan,” harap juru bicara Fraksi PDIP tersebut.
Sementara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ir Amir Husin menyarankan untuk raperda tentang pajak restoran perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan terkait dengan limbah makanan.
“Demikian pula dengan raperda tentang pajak burung walet, jangan sampai dengan kemudahan ekonomi masyarakat mengesampingkan kesehatan,” imbuhnya.
Setelah itu 13 raperda usulan eksekutif nantinya akan dibahas oleh empat Panitia Khusus DPRD Muba bersama Pemeritah Daerah Muba dan pihak terkait. (Adie S/ADV)