MUBA, Meteorsumatera – Setiap orang dilarang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ( KDRT ), sebagaimana dimaksut dalam pasal 44 huruf a dipidana dangan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15 Juta rupiah.
Terkait KDRT Eva Susanti Binti Herman, 36 tahun melaporkan Ebit Santoso Bin Budiman, 38 tahun, pekerjaan swasta, korban melapor ke Mapolsek Tungkal Jaya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Akbp Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri Suprianto, SH membenarkan bahwa korban yang juga isteri tersangka melaporkan peristiwa KDRT tersebut, sesuai laporan Lp/B/15/IV/2018/Sumsel/Res.Muba/Sek. Tkl Jaya tanggal 28 April 2018, Gar sesuai pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, terang Kapolsek.
Korban dan tersangka merupakan suami isteri tinggal satu atap di Rt 04 Rw 02 Dusun III Desa Sinar Tungkal Kec. Tungkal Jaya, Muba.
Kejadian berawal didalam rumah pelapor. Rabu (25/4) sekitar pukul 09.00 Wib terjadilah aksi pemukulan tersebut dengan cara menampar pipi, menarik rambut hingga membentur kepala korban ke dinding rumahnya.
Kejadian tersebut lanjut Kapolsek ketika anak korban dan tersangka terbangun dari tidur dan meminta uang kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh anak mereka meminta sama ibunya (korban), kemudian terjadilah cekcok mulut hingga aksi KDRT tersebut.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kesakitan dan juga sakit hati lalu melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya, Muba.
Atas laporan itu kata Kapolsek Balok dua ini pihaknya memeriksa saksi saksi yakni Eva Susanti Binti Tikal, 30 tahun. IRT, warga Rt 07 Desa Sinar Tungkal dan Asia Binti Rahmat, IRT, Rt 07 Desa Sinar Tungkal, Muba.
Selanjutnya Kamis (12/7) pukul 13.00. Wib, menindak lanjuti kejadian diatas ketika personil unit Reskrim Polsek Tungkal sedang melakukan patroli di jln Palembang – Jambi / Bedeng seng Desa Sinar Tungkal ada melihat dan mengetahui keberadaan pelaku maka ia ditangkap / diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal jaya utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tegasnya. (Sudarmanto/Doyok)