Ancam Dosen Pakai Parang Akhirnya Pilin Ditangkap

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera – Setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan segera dilakukan penindakan oleh Polsek Tunggal Jaya Polres Musi Banyuasin (Muba), seperti saat ini Polsek yang dikomandoi oleh Iptu Heri Suprianto, SH ini berhasil ungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri Suprianto, SH menurut perwira dua balok dipundak ini berdasarkan LP/B-/14/IV/2018/Sumsel/Res.Muba/Sek. Tkl Jaya Tanggal 12 April 2018 Gar Pasal 335 Kuhp.

Korban Raden Wijaya Bin M Yusup, 60 tahun warga Jalan Kenanga Rt 02 Rw 01 No 147 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang mendatangi Mapolsek Tungkal Jaya melaporkan seorang warga bernama Pilin Bin Dui karena telah mengancam dirinya menggunakan parang, jelas Kapolsek.

Pelapor yang berprofesi sebagai Dosen UMP ini mendatangi Mapolsek bersama saksi saksi yakni Nugraha Saputra, 20 Tahun, Mahasiswa UMP dan Putra Anggun, 21 tahun, Mahasiswa UMP keduanya beralamat di Palembang.

Kapolsek melanjutkan tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi lahan milik Universitas Muhammadiyah Palembang terletak di Dusun IV Dabuk Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba).

Kejadian berawal lanjut Kapolsek. Jum’at (6/4) lalu sekitar pukul 17.30 Wib ketika pelapor bersama saksi sedang melakukan pengukuran lahan milik UMP tiba tiba datang pelaku Pilin Bin Dui, 49 tahun, Tani warga Rt 16 Dusun II Desa Sinar Tungkal Kec Tungkal Jaya, tanpa alasan yang jelas pelaku marah-marah sambil mengancam menggunakan parang sambil diarahkan ke leher korban sambil berkata “Kamu mengukur tanah siapa… Kan ada yang punya… Kamu mau mati, parang ini baru diasah dan saya tidak takut dengan kamu semua,” mendapat ancaman itu tentu saja korban dan saksi ketakutan dan segera meninggalkan TKP lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tungkal Jaya.

Akhirnya jelas mantan Kapolsek Sanga Desa ini kamis (12/7) Pukul 12.00 Wib setelah melalui proses penyelidikan dan diketahui bahwa keberadaan tersangka diketahui ditengah kebun karet didaerah simpang Telkom Desa Simpang Tungkal, Muba.

Tak mau tiruannya lepas tim Polsek Tungkal Jaya bergerak cepat akhirnya pelaku berhasil di cangking berikut barang buktinya sebuah parang, sekarang tersangka diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut, tegas Kapolsek. (Sudarmanto/Doyok)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *