MUBA, Meteorsumatera – Jajaran Polsek Sungai Keruh berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kasus Pemerasan. Senin (9/7) Kemarin.
Sebelumnya Senin (9/7) sekira pukul 15.00 Wib di Jl Jirak – Pendopo dusun lV Desa Setia Jaya Kec Jirak Jaya, telah terjadi tindak pidana pemerasan dari ketiga pelaku mereka adalah Fandi Anugrah Pratama (16) pelajar Dusun lll Desa Setia Jaya Kec Jirak Jaya, Putra (23) Setia Jaya Dusun ll Desa Setia Jaya Kec Jirak Jaya Kab Muba serta Rohim (32) Rantau Sialang Dusun lV Desa Setia Jaya Kec Jirak Jaya terhadap korban yakni. Iskolah Bin Sadeli supir mobil kalangan.
Korban yang tidak senang atas tindakan pelaku akhirnya menuju mapolsek jirak untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan Laporan Pengaduan dari masyarat itu tanpa buang waktu dan takut target menghilang Kapolsek Sungai Keruh Polres Muba Iptu Ade Nurdin, S.H memerintahkan tim untuk melakukan peyelidikan di Jl Jirak – Pendopo dusun lV Desa Setia jaya Kec jJirak Jaya, setibanya di TKP tim melihat salah satu dari pelaku sedang melancarkan aksinya, kemudia tim langsung mengamankan pelaku.
Tidak jauh dari TKP tim juga mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya yang turutserta dalam tidak pidana pemerasan tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Ade Nurdin, S.H membenarkan “kita telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, dimana setiap hari senin para sopir kalangan saat melintasi TKP tersebut selalu dimintai uang jika ingin lewat dan jika tidak diberi uang maka mereka akan melakukan tindakan pemerasan terhadap para korban.”
Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini melakukan pemeras dengan cara salah seorang pelaku keluar dari bawah rumah panggung milik pelaku yakni Rohim menuju pinggir jalan untuk menghentikan laju kendaraan yang melintas, lalu meminta sejumlah uang kepada korban, karena takut korbanpun terpaksa memberikan uang kepada pelaku.
“Untuk saat ini ke 3 (tiga) pelaku saat ini telah kita amankan di Polsek Sungai Keruh guna penyidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Nurdin/Ril)