10 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

MUBA, Meteorsumatera – Jajaran polsek bayung lencir Polres Muba berhasil mengamankan Kamaludin (35) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban nya meninggal dunia yang terjadi sekitar 10 Bulan Lalu tepatnya Jum’at 15 September 2017 tahun lalu di perumahan Divisi II PT. Lonsum Budi Tirta Estate Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku terhadap korban karena koban sering menantang pelaku dan hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 15 september 2017 yang lalu. Yang mana pada saat itu korban Herianto (35) keluar rumah untuk mengecek mesin genset, lalu bertemu dengan pelaku dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan jari tangan sebelah kiri korban putus, dan korbanpun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah melakukan aksinya pelaku sempat mendekati korban dengan berkata cukuplah selama ini aku la ngalah aku minta mohon maaf.dan selanjutnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan Gunung Jati Kec. Cempaka Kab. Oku Timur.

Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp Bagus menerangkan bahwa pihak nya sebelumnya telah melakukan penggerbekan di kediaman pelaku yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novet di RT 14 Desa Merah Mata Kec. Banyuasin I kab. Banyuasin Rabu 04 juli 2018 namun belum membuahkan hasil, lalu pihak kepolisian menghimbau kepada keluarga pelaku agar pelaku segera menyerahkan diri ke Polsek bayung lencir.

Pada hari minggu tanggal 07 Juli 2018 sekitar pukul 10.30 wib pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir yang didampingi oleh keluarga pelaku dan Bripka Usman.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir guna dilakukan proses penyidkan lebih lanjut dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 351 ayat (3) Jo 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara ujar Kapolsek. (Sudarmanto/Doyok/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *