MUBA, Meteorsumatera – Kamis (28-06) sekitar pukul 16.00 Wib Alexsander tersangka kasus Curat/Curanmor ini harus meringkuk disel tahanan Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin.
Warga DSN 1 Desa Lubuk Buah Kec. Batang Hari Leko (BHL) ini biasanya beroperasi di DS V Babat Toman.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP:B-27/VI/2017/SUMSEL/MUBA tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 19.00 wib pelaku Alexander dan rekannya Nopriansyah mengambil sepeda motor milik korban Suyadi bin sodimejo warga Dusun Babat Toman yang di parkiran dihalaman rumah dan tidak terkunci stang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.11.000.000,-.
Sebelumnya kedua Pelaku mengetahui sepeda motor Honda Blade warna hitam dengan nopol BG 3784 BAA milik korban tidak terkunci stang yang berada di halaman rumah korban, lalu pelaku memasuki halaman rumah korban kemudian membawa SPM motor korban dengan cara didorong keluar dari halaman rumah korban dan menuju kebun milik warga untuk di sembunyikan. Nasib naas pelaku Noprinsyah tertangkap lebih dulu oleh warga sedangkan Alexander melarikan diri.
Kamis tanggal 28 juni 2018 Kapolsek Babat toman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka an. Alexsander akan melintasi jalan desa pangkalan jaya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Suroso, SH beserta Tim untuk melakukan pengintaian.
Pada saat tim sedang melakukan pengintaian di jalan desa pangkalan jaya, salah satu anggota melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan namun pelaku mencoba melarikan diri lalu diambil tindakan tegas.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin, SH menerangkan “ tersangka adalah DPO yang sudah lama kita cari selama ini, tersangka juga adalah pelaku dari tindak pidana Curat ternak di desa Tanjung Balai Kec. Batang Hari Leko.
“Modus operandi kedua pelaku ialah berpura pura mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang di parkir kemudian membawa kabur SPM milik korban dari halaman rumah Korban. Saat ini Tersangka telah kita amankan di Polsek Babat Toman guna Penyidikan lebih lanjut dan kita kenakan pasal 363 KUHP butir 4 dengan ancaman pidana maximal 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Adie S/Ril)