Motor Dilarikan Yogie Lapor Polisi

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku yang ditangkap, Pelaku merupakan warga Desa Pulau harapan Kec. Sumbawa Kab. Banyuasin.

Sebelumnya Minggu (27/5) polisi mendapatkan laporan dari korban Yogie Yurindo Echo S. (28) warga Dusun IX desa babat banyuasin kec. Babat supat kab. Musi Banyuasin, korban melaporkan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku Efradiansya Putra (44).

Atas dasar laporan polisi tersebut Kapolsek Babat Supat Iptu Zan Zibar memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang berlokasi di daerah Desa Pulau Harapan Rt 02 dusun 02 Rw 04 kec. Sumbawa. Kab. Banyuasin.

Setelah mendapatkan Iformasi tersebut Kapolsek Babat Supat (Batsu) beserta anggota langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Batsu Iptu Zanzibar Zulkarnain menuturkan, “pelaku melakukan penggelapan dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban untuk berpura-pura meminjam sepeda motor R2 milik korban, selanjutnya sepeda motor milik korban dibawa kabur tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Babat Supat guna pengembangan penyidikan dan tersangka kita kenakan pasal 378/372 Kuhpidana,” tegasnya. (Sudarmanto/Doyok/Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *