Diduga Pengguna Sabu Remaja Belasan Tahun Dicokok

MUBA, Meteorsumatera –  Menskipun terus diberantas namun para penyalagunaan narkoba sepertinya terus menjamur, kini M. Dhimas Saputra, 19 tahun Kamis (21/6) Pukul 12.30 Wib berhasil dicokok oleh Polres Musi Banyuasin (Muba).

Remaja belasan tahun ini diamankan atas dugaan pengguna narkotika jenis sabu sabu.

Warga jalan Sekayu Teladan LK III kel Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, tersangka berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba di dusun I Desa Lumpatan II kec. Sekayu kab. Muba yang mana sebelumnya pihak kepolisian menerma informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di dusun I desa lumpatan II.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu sabu (bong).

Demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti,S.E.,M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmiabto membenarkan serta menerangkan adanya penangkapan terhadap tersangka Muhammad dhimas saputra pada hari kamis kemarin (21/06) di dusun I desa lumpatan II.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu sabu (bong).

Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal Pasal 114 ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adie S/Ril)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *