Diduga Gelapkan Revo Pelaku di Polisikan

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera– Jajaran Polsek sekayu Polres Muba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Ardiansyah alias Walet (24)warga dusun bagan Desa Lumpatan kec. Sekayu Kab. Muba.

Pelaku berhasil diamankan Kamis (21/6) sekitar pukul 13.00 wib. Atas tindakannya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor plat BG 5402 BZ di halaman kantor PDAM Desa Lumpatan pada 30 juli 2017 yang lalu.

Modus pelaku dengan cara tersangka meminjam sepeda motor dari tangan saksi Andika, namun setelah ditunggu hingga tiga hari tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor yang di pinjam oleh tersangka, akhirnya saksi pun melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek sekayu dengan laporan Polisi Nomor : Lp/B-38/VIII/2017/Sumsel/Res Muba,tanggal 02 Agustus 2017.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin membenarkan adaya penangkapan terhadap tersangka Ardiansyah alias walet, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka kembali kerumahnya di desa Lumpatan.

Mendapati informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju kediaman tersangka di kediaman nya di desa lumpatan dan berhasil mengamankan tersangka , saat ini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana. (Adie S/Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *