MUBA, Meteorsumatera – Korban lumpur diduga dampak pengeboran khusus menggunakan mesin Horizontal Direction Drilling {HDD} dilakukan oleh PT Rekayasa Industri {Rekind} Ssebagai kontraktor pelaksana pemasangan pipa Petragas memastikan akan membayar ganti rugi warga yang terkena dampak tersebut.
Pihak perusahaan berjanji akan mengganti kerugian warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sei Lilin, Muba, sambil menunggu penghitungan besaran kerugian warga yang terkena dampak tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dan lebih menyakinkan warga pihak PT Rekin menitipkan dua unit alat yakni satu unit Crane dan satu unit unit Eskavator diletakkan dikantor Kepala Desa Pinang Banjar.
Untuk diketahui akibat semburan lumpur tersebut beberapa rumah warga sekitar terendam lumpur, kemudian lumpur tersebut mengganggu arus lalu lintas, tidak hanya itu warga juga menuding kerusakan dan kemacetan jalan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Sebagian warga merasa kegiatan pengeboran pipa pertagas dari Gressik – Pusri sempat mengganggu kehidupan warga sekitar. Tidak hanya warga Plt Bupati Muba Beni Hernedi sempat turun ke lapangan memerintahkan agar perusahaan penghentian pekerjaan tersebut.
Berdasarkan informasi Kapolsek Sungai Lilin, Akp Zulfikar SH, menjeaskan terkait permasalahan warga Pinang Banjar yang terkena dampak proyek pengeboran Horizontal Direction Drilling (HDD) yang dilaksanakan PT Rekin di Sungai Lilin sudah menemui kata sepakat.
Perusahaan tersebut bersedia membayar ganti rugi ataupun kompensasi terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.
Kesepakatan tersebut, lanjut Kapolsek, ditandatangani dalam sebuah perjanjian antara Kepala Desa Pinang Banjar, Aman Mahmud yang bertindak atas nama warga Pinang Banjar dengan Humas PT Rekind Hengki Suprapto dikantor Camat Sungai Lilin, Kamis (31/5) kemarin.
Kapolsek mengakui kerugian warga yang terkena dampak pengeboran ini, PT Rekind menitipkan satu unit Crane dan satu unit eskavator dikantor Kades Pinang Banjar.
Apabila pihak perusahaan sudah mengganti kerugian warga maka dua unit alat berat ini akan diambil kembali, kata AKP Zulfikar.
Camat Sungai Lilin, Koramil dan Kapolsek. Sembari tim terpadu menghitung besaran kerugian, PT Rekin akan melakukan pembersihan terhadap rumah-rumah yang terkena semburan lumpur dan memperbaiki rumah atau bangunan yang retak, ikut menyaksikan perjanjian tersebut.
Kemudian Camat Sungai Lilin Drs H Alamsyah Rianda, MH menegaskan bahwa pihaknya bersama Kapolsek Sungai Lilin serta Koramil Sungai Lilin akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini, tegas mantan camat Bayung Lincir ini. (Sudarmanto/Doyok)