MUBA, Meteorsumatera– Tim terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang di lakukan oleh tim manggala Agni DAOPS kabupaten muba dan melibatkan jajaran Polsek Sungai Lilin dan Babinkamtimas , Danramil Sungai Lilin dan anggota, Camat Sungai Lilin dan juga masyarakat untuk giat melaksanakan himbauan dan patroli sebagai satu upaya untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang ada di kecamatan Sungai Lilin terutama Desa teluk kemang, Kecamatan Sungai Lilin, kabupaten mub a Senin (7/5)pagi sekitar pukul 9.00 wib.
Walaupun saat ini cuaca sering hujan tapi tim terpadu Manggala Agni Kabupaten Muba, Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar SH dan Danramil Sungai Lilin Infantri M Yamin ,Camat Sungai Lilin Drs Alamsyah Rianda MH juga masyarakat tetap melaksanakan himbauan dan patroli sebagai satu upaya untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Teluk Kemang, Kecamatan Sungai Lilin sekaligus memasang sepanduk Karhutla dan mengecek daerah embung embung air di lokasi.
Kegiatan patroli dan imbauan karhutla ini dilaksanakan untuk mengurangi serta meminimalisir dampak buruk yang disebabkan pembukaan lahan pertanian dan perkebuan oleh masyarakat dengan cara dibakar.
Seperti yang di sebar maklumat oleh Gubernur Sumsel,Kapolda Sumsel,Pangdam II Sriwijaya tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Dalam kesepatakan ini Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar SH mengatakan, dia bersama tim terpadu akan menyampaikan permasalahan karhutla kepada masyarakat agar lebih sadar dan meninggalkan kebiasaan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar.
Oleh sebab itu beberapa tahun yang lalu negara tetangga banyak yang komplain dengan negara kita, karena dampak asap yang di sebabkan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan salah satu penyebab asap pekat yang dapat mengganggu kesehatan, serta penerbangan sehingga negara tetangga terganggu, katanya tahun ini akan di laksanakan Asian Games 2018 di provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut kegiatan ini tim terpadu melaksanakan patroli dan himbauan di kecamatan Sungai Lilin, selain itu tim juga menyampaikan dilarang pemerintah serta sanksi pidananya.
Sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3) , pasal 78 ayat (4) pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah dengan mengenakan hukum pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, hal ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
Senada di katakanya Danramil Sungai Lilin Infanteri M Yamin mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan, agar masyarakat lebih paham dan sadar sehingga meninggalkan cara membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian dengan cara membakar, ungkapnya. (sudarmanto/ doyok)