Dugaan Pengedar Narkoba
MUBA, Meteorsumatera– Para pengedar ataupun pemakai barang haram berupa narkotika tak jera walau banyak yang ditangkap. Kali ini jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan dua sekawan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu dan extacy di pal 12 dusun IV desa 108 Kec. Babat Supat Kab. Muba, Rabu (9/5) sekira pukul 20.20 Wib.
Diketahui identitas pelaku adalah Alpian warga dusun 1 desa Bailangu Timur Kec. Sekayu kab. Muba dan seorang kawannya Asep Sukma warga Dusun IV Tasa 19 Desa 108 Kec. Babat Supat kab. Muba.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Res Narkoba Akp Harmianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka, awalnya tersangka sempat mencoba untuk membuang bungkusan kantong plastik wana hitam, namun aksi tersangka tersebut diketahui oleh anggota kepolisian, setelah dilakukan pengecekan, terang Kasat.
Kemudian lanjutnya ketika diperiksa oleh petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,85 gram dan 8 butir pil extacy. Dan dketahui barang haram tersebut dijual tersangka dengan harga Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000.
Dua sekawan ini terang Perwira tiga balok dipundak ini digulung ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terhadap kedua tersangka Alpian dan Asep sukma, kedua tersangka berhasil kita amankan dan kedua sekawan ini cukup meresahkan warga atas ulahnya mengedarkan narkotika di desa 108 kec. Babat supat.
Mendapati informasi tersebu, kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya kita lakukan penghadangan di jalan yang menuju desa 108 ke. Babat supat, saat kita lakukan pencegatan terhadap tersangka, tersangka sempat membuang bungkusan kantong plastik warna hitam, namun aksi tersangka tersebut diketahui oleh anggota kita, dan setalh kita lakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,85 gram dan 8 butir pil extacy.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Mei 2018. (Adie S)