MUBA, Meteorsumatera- Mungkin pepatah lama mengatakan sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sepandai pandainya Robi Sugara menghindar dari kejaran Polisi akhirnya di cangking juga.
Masih ingat pengebrakan dilakukan oleh Polres Muba 16 April lalu sebuah rumah di Dusun 3 Desa Muara Rawas Kec. Sanga Desa tempat produksi minuman keras (Miras) oplosan jenis Mension dan vodca serta 8 orang berasil diamankan namun pemilik, pemodal saat itu tidak ditemukan dan menjadi buronan. Nah, lelaki 30 tahun tersebut kini setelah buron lebih kurang satu bulan dari kejaran Sat Reskrim Polres MUBA, akhirnya ditangkap. Warga Irigasi Kodya Palembang tersebut tidak bisa berkutik lagi setelah diamankan dipersembunyiannya oleh personil Sat Reskrim Polres MUBA.
Kapolres Muba, Akbp.Andes Purwanti, SE, MM. melalui Kasat Reskrim AKP. Kemas mengatakan bahwa ,” Robi Sugara merupakan pemilik dari pabrik minuman oplosan jenis vodka yang berhasil kita ungkap.
“Penangkapan ini sendiri berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan dahulu sewaktu penggerebekan tempat produksi miras tersebut dan kita berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang lagi meracik miras oplosan tersebut dengan barang bukti minuman vodka sebanyak empat ribu lima ratus botol berikut peralatan untuk memproduksi miras dan juga material pembuat miras,” Terang perwira tiga balok ini.
Kemudian lanjut Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah kita amankan dahulu, Robi ini selaku pemilik, pendana, penyuplai material yang sekaligus sebagai pemasar dari produk minuman oplosan yang berhasil kita bongkar tersebut.
Robi ini dikenal sangat lihai, selama dalam pengejaran Robi telah beberapa kali berpindah tempat persembunyian untuk menghindar dari kejaran kita, mulai dari Indralaya, Bandung, Pangandaran dan Cimahi.
Alhamdullilah, pada tanggal 10 Mei 2018 di hotel WIR dikamar 103 didaerah Petamburan Jakarta Pusat dengan bantuan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres MUBA guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang menjual, menawarkan dan membagi-bagikan yang diketahui barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 th 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah dan Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 4 milyar rupiah junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana.” jelasnya. (Adie S)