MUBA, Meteorsumatera– Menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif memasuki bulan puasa terus dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin (Muba).
Usai pelaksanaan kegiatan sidak bersama instansi terkait yang dilakukan dipasar tradisional talang jawa Kec.Sekayu, Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM langsung mengadakan pertemuan dengan Toko Agama (Toga) Toko Masyrakat (Tomas) dan Pengusaha Hiburan Serta Ormas dikantor kecamatan sekayu, Rabu(16/5).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Joni, Kadispora Muba Drs Suandi. Danramil Sekayu di wakili Oleh Serma Maman, Ketua MUI Muba Tamrin Nawawi, Camat Sekayu diwakili oleh Sekcam Aswin, Lurah dan kades di Kec. Sekayu, Toga, Tomas dan Pengusaha Hiburan berjumlah 35 Orang.
Kapolres Muba didampingi oleh kabag Ops Kompol. Erwin Manik dan juga Kapolsek Sekayu Akp. Hidayat Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini kami bagi menjadi 2 Zona yaitu Sekayu dan diwilayah Lintas Timur.
Lebih lanjut Kapolres dalam kesempatan tersebut mengajak serta seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama menjaga situasi kamtibmas diwilayah kita, kepedulian terhadap lingkungan serta pendatang baru merupakan salah satu cara untuk mencegah Teroris masuk ke Wilayah kita terlebih adanya kejadian Teror Bom di wilayah Indonesia disaat sekarang ini, jika ada menemukan hal-hal yang mencurigakan silakan lapor kepada kami dan kami siap 24 jam untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kemudian perwira tertinggi aparat seragam cokelat di Muba ini berharap di wilayah hukumnya zero miras dan juga petasan dan juga bagi pemilik hiburan malam agar dapat menutup hiburan malam tersebut selama bulan puasa agar dapat memberikan kekhusukan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan juga jangan sampai ada kegiatan swiping walau dengan alasan apa pun juga dan jika masih menemukan hiburan malam yang masih dibuka silakan laporkan kepada kami.
Kasat Pol PP Joni M dalam kesempatan tersebut juga menegaskan kepada para Pengusaha Hiburan agar mematuhi surat Edaran Bupati tentang tidak Boleh Buka selama Bulan Ramadhan dan untuk Perda Hiburan malam telah disahkan serta akan di berlakukan pada tanggal 1 Juli 2018 nanti.
Sementara itu dari tokoh masyarakat menyambut baik apa yang telah dilaksanakan dan apabila ada kejadian-kejadian akan saya sampaikan kepada Kapolres.
Diakhir kegiatan dilakukan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Toga, Tomas, dan Pengusaha Hiburan Serta Ormas untuk tidak Melakukan Tindakan Swiping dalam Rangka Menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H. (Adie S)