Dua Pengedar Sabu Diringkus

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Sempat mengikuti lima hari buka puasa bersama keluarga tercinta namun hari ke enam puasa ini harus terhenti dikarenakan laki laki dan perempuan ini terciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Asmara Dewi dan Elfi Erwansya mereka diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Namun Senin (21/5) petualangan mereka harus terhenti akibat diciduk Sat Res Polres Musi Banyuasin (Muba) ditempat berbeda.

Demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba Akp Harmianto memaparkan bahwa Asmara Dewi behasil diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisisan di dusun 7 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba pada hari senin kemarin sekira pukul 11.30 wib.

Dari tangan tersangka Asmara Dewi, Polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,50 gram, seperangkat alat hisap sabu sabu (bong), satu buah plastik yang berisikan diduga narkotika dengan berat 0,14 gram, satu buah pirek kaca, satu buah sekop kecil, satu buah dompet merk toko mas berlian, satu buah tas warna ungu dan satu bal plastik klip bening.

Sementara tersangka Elfi Erwansyah berhasil diamankan polisi di jalan Sekayu-Babat Toman Desa Sukarami Kec. Sekayu kab. Muba pada hari senin kemarin sekitar pukul 22.00 wib, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,38 gram, satu buah wadah minyak rambut dan uang tuni sebesar Rp. 800.000.

Dari penagkapan kedua tersangka lanjut Kasat bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan  tersangka yang sering mengedarkan narkotika jens sabu sabu.

Kedua tersangka kita amankan di tempat dan waktu yang berbeda, terlebih dahulu kita mengamankan tersangka Asmara Dewi di dusun 7 desa tebing bulang, dan selanjutnya kita juga mengamankan Efli Erwansyah di jalan sekayu – babat toman desa sukarami.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba, untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *