Diduga Jual Sabu For Tato Dicangking

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Jajaran Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil mengamankan Firdaus alias For Tato warga Kel. Ngulak Kec. Sanga Desa kab. Muba pada pukul 11.00 wib siang tadi di rumah kontrakan nya.

Tersangka diamankan jajaran Polsek Sanga Desa atas tindakan nya menjual diduga narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan tersangka Firdaus sendiri berhasil dilakukan setelah sebelumnya jajaran Polsek Sanga Desa menerima informasi bahwa dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di kelurahan ngulak.

Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Indra Jaya melakukan penggerbekan di kediaman tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan diduga narkotika jenis sabu sabu yang di sembunyikan tersangka di dalam kamar di bawah kasur tersangka.

Setelah ditemukan diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut, tersangka Firdaus tak dapat lagi berkelit dan mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu)paket sedang seharga Rp.600.000 dan 11 (sebelas) paket kecil yang dijual tersangka seharga Rp. 100 000,-, satu buah timbangan digital, empat bak plastik klip bening, seperangkat alat hisap sabu sabu dan satu buah kantong plastik bening ukuran sedang bekas sabu sabu.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Muchlis membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Firdaus, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka sendiri berhasil dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di Kel. Ngulak. Berdasarkan laporan tersebut. Kita lakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, dari penggeledahan yang kita lakukan berhasil kita amankan diduga narkotika jenis sabu sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009, ungkap Kapolsek. (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *