MUBA, Meteorsumatera– Ardiansyah (31) atau terkenal nama Sabase ini harus berurusan dengan penegak hukum bila terbukti otimatis harus makan sahur bulan puasa ini tidak bersama keluara tapi bersama tahanan lainnya.
Mungkin juga warga Dusun VIII Desa Lais Kec. Lais Muba ini berlebaran didalam jeruji besi Mapolsek Lais, dia harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya melakukan tindak Pidana pencurian barang barang milik PT Medco Energi kini Senin kemarin tanggal (7/7) sekira pukul 16.30 wib di dusun VIII Desa Epil ke. Lais Kab. Muba.
Pelaku Ardiansyah alias sebase yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO Polsek lais melakukan aksinya pada 13 Februari 2018 yang lalu, pelaku mecuri barang barang milik PT. Medco Energi di dusun Bonot desa lais utara kec. Lais Kab. Muba dengan cara pelaku mengambil barang barang yang ada di dalam gudang MNT & ALD clouster C areal PT Medco Energi dan selanjutnya dijual oleh pelaku kepada pelaku Tommy yang telah tertangkap pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu.
Setelah menjual barang hasil curian nya, pelaku sempat melarikn diri, dan pada hari senin kemarin tanggal 07 Mei 2018, pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek lais di dusun VIII desa lais kec. Lais kab. Muba
Pelaku berhasil diamankan setelah sebelunya Polsek lais menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek lais Akp Edy Siregar melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Ardiansyah.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Lais Akp Edy Siregar menerangkan bahwa pelaku diamankan atas tindakan nya melakukan pencurian barang barang milik PT Medco Energi berupa Enam pasang junction box, satu unit tutup man hole separator, satu unit ball valle 2 “600, satu unit spool 4X2 elbow, satu unit spool flange 4X2 dan tiga buah potongan pipa.
Pelaku sendiri kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku berhasil kita amnakan di dusun VIII Desa Lais.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Lais guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku penadahan nya sudah kita amnkan terlebih dahulu pada 13 Februari 2018 yang lalu. (Deby)
It’s nice to see the best quality content from such sites.
This is really interesting You re a very skilled blogger. I ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post.