Warga Korban Limbah Minyak Mentah Milik PT Pertagas Desak Bayar Kerugian

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Pipa yang dialiri minyak mentah milik Pertamina Gas jalur Tempino-Km77 Plaju Palembang sejak satu bulan lalu bocor dan tumpahan minyak mentah itu mengaliri dilahan perkebunan dan kolam ikan milik warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini belum ada kejelasan pasti pembayaran dari nilai kerugian dari dampak kejadian tersebut.

Perwakilan Warga Desa Gajah Mati Iwan (45) saat dibincangi wartawan (3/4) mengatakan pada (28/3) yang lalu dilakukan pertemuan yang kesekian kalinya dan lahanya terkena dampak Kebocoran minyak mentah belum ada kejelasan dari kerugian yang dideritanya dan yang lebih kesalnya lagi perusahaan yang terlibat langsung terkesan meremehkan dan mengulur-ulur waktu saja.

Dalam pertemuan yang diadakan dirumah kepala desa saat itu hadir PT Pertagas, Camat Babat Supat, Kordinator Disbun, Polsek, Kepala Desa, Pt. AAB dan perwakilan warga (korban,red).

“Pertemuan kembali antara warga yang terkena dampak tumpahan minyak mentah dengan PT Pertagas, tetapi masih saja belum ada kejelasan untuk pengggantianya”, ucap Iwan.

Iwan salah satu perwakilan warga pada wartawan mengatakan, sebenarnya  warga yang menjadi korban tumpah minyak mentah ini dapat diselesaikan, awalnya masyarakat tidak terkena limbah Minyak Mentah, Mulai pencemaran air embung, Sumur, kolam ikan tolong dibersikan seperti semula sebelum tercemar.

“Perbaikan antensi asset desa yang rusak, tanam tumbuh sesuai Peraturan Gubernur ( Pergub) yang terbaru, jangan Pergub yang sudah kadaluarsa dipakai kembali. Yang mana tanam tumbuh tak diganti maksimal, terparah pihak perusahaan tidak mau menghitung pencemaran pada sumur dan 5 titik kolam  miliknya,” jelas Iwan.

Padahal kata Iwan, umur itu airnya setiap hari digunakan bagi masyarakat sekitar dan 5 titik kolamnya itu ada ribuan ikan jenis Lele termasuk satu titik kolam milik H. Marsidik ikan gurameh mati semua.

Iwan menambahkan, akibat pencemaran limbah itu, warga was-was menghidupkan api, pencemaran udara kesehatan anak-anak dibawah umur, di lokasi ini banyak anak-anak dibawah umur yang rentan terkena dampak pencemaran minyak mentah, bebernya.

Dikatakan oleh Iwan, Kades Gajah mati, Suryanak dalam pertemuan saat itu meminta pada pihak PT AAB selaku esekutor pemberi kerja dari PT Pertagas segera menganti rugi kepada 13 warga yang lahanya kena tumpahan minyak metah itu.

Walaupun sudah ada pembersihan dari Tim Selatan dan Tim Utara dari Pt. Pertagas, namun dilokasi masih banyak tumpahan minyak, apa lagi musim penghujan sekarang ini akan menambah dampak yang tercemar nantinya kalau tidak ditangani secepatnya, imbuhnya.

Pada saat itu juga lanjut Iwan, oleh Camat Babat Supat, Marko Susanto, SSTP. MSi, meminta kepada pihak PT Pertagas segera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan melakukan ganti rugi akibat kebocoran pipa Minyak Mentah tersebut.

Dikatakan pak Marko saat itu menekankan, pihak PT Pertagas agar lebih Fokus dan maksimalkan penyelesaian masalah kebocoran pipa sebab sudah lebih satu bulan, masyarakat sudah banyak bersabar, mudah-mudahan ini pertemuan yang terakhir, harapnya.

Dari penjelasan PT Pertagas sendiri kata Camat, masyarakat masih tidak puas dan mereka menyoalkan Pergub tahun 2009, padahal sekarang tahun 2018 dan sudah ada pergub nomor 19 tahun 2014 untuk dipedomani.

“Kita berikan waktu satu minggu, mudahan-mudahan sesuai keinginan masyarakat terealisasi. Kalau tidak ada kejelasan, akan kita teruskan ke SKK Migas dan juga minta media untuk mengekspos,” tegasnya.

PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui perwakilan HSE, M. Ariyasakti saat diminta konfirmasinya usai pertemuan dengan warga mengatakan, bahwa dari perusahan sudah bediskusi dengan Kades, Camat, untuk ganti rugi akan tetapi belum disepakati, ketentuan aturannya sudah mendengarkan penjelasan Camat, kades, Disbun, ada kausal teknis dan non teknis melakukan verifikasi tanam tumbuh warga bukan batang saja, juga menentukan teknis dan non teknis diperaturan gubenur tahun 2014.

Disebutkan ada ketentuan teknis dan non teknis, melakukan verifikasi ke dalam. Kami juga, bekoordinasi dengan pihak camat, penyelesaian prosedur cukup panjang, penyelesaian ini sudah sepakat. Pertamina Gas mengusulkan pihak ketiga prosudural petugas menyampaikan SPK nanti problem SPK itu, disetujui level manajemen.

Senin kemarin kata Iwan, pihak perusahaan melalui M. Ariyasakti mendatangi kembali yang pada dasarnya semua tuntutan warga korban limbah itu sudah disepakati, hanya saja nilai nominalnya yang belum disampaikan dan Arya Sakti berjanji sampai batas waktu yang dijanjikan dapat ditepatinya, jelas Iwan seraya menambahkan jika sampai meleset dari jadwal yang ijanjikan kami warga sebagai korbanya mengancam melakukan aksi yang dapat merugikan aktipitas perusahaan itu sendiri. (Sudarmanto/Doyok/Yok)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *