Terjaring Razia Tugiman dan Albar Urung Nonton OT

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Niat hati ingin hiburan nonton orgen tunggal di desa tetangga terpaksa diurungkan oleh aparat Kepolisian yang saat itu sedang malakukan rahazia.

Hendra Tugiman, 46 tahun warga P2 Desa Karang Tirta Kec. Lalan Muba serta temannya Albar, 35 tahun warga Primer 4 Desa Mekar Sari Kec. Sunsang Banyuasin harus digelandang ke Mapolsek Lalan kasus dugaan kepemilikan barang haram jenis ectasy.

Pasalnya Menurut Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM Melalui Kapolsek Lalan Iptu Marzuki menjelaskan saat keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan tanggul P5 – P6 desa sukajadi kec. Lalan kab. Muba hendak pergi menuju P11 Desa Galih sari Kec. Lalan Kab. Muba untuk menonton orgen tunggal.

Saat di jalan Tanggul P5 – P6 desa Sukajadi Kec. Lalan keduanya terjaring oleh aparat Polsek Lalan, yang saat itu sedang melaksanakan razia KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek ditemulan 1/4 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan kertas timah rokok pada diri Hendra tugiman dan 1/4 butir diduga pil extacy ditemukan di dalam kantong baju tersangka Albar yang dibungkus dengan kertas timah rokok.

Dari keterangan kedua tersangka jelas Orang nomor wahid aparat seragam cokelat  di Lalan ini kedua nya mendapatkan barang haram dari J. Dan akan mereka gunakan untuk menonton acara orgen tunggal di P11 Desa Galih Sari Kec. Lalan.

Kedua tersangka sudah kita amankan berikut dari tangan kedua tersangka berhasil kita temukan diduga pil extacy sebanyak 1/4 butir dari tersangka Hendra tugiman dan 1/4 butir dari tersangka Albar.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diduga pil extacy sudah kita amankan di Polsek Lalan guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut. (Sudarmanto/Doyok)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *