MUBA, Meteorsumatera- Dua pelajar ini terancam bukannya belajar di sekolah berkumpul bersama teman teman pelajar lainnya tapi harus berkumpul bersama teman baru didalam bui Mapolsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin (Muba) tersangkut tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Kedua pelajar ini adalah YA(18) dan RA(17), Minggu (01/04) di toko Selvi Desa Pandan Sari Kec. Tunggal Jaya Kab. Muba.
Menurut Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM Melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri Suprianto SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan atas tindakan nya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban Dedek setiawan (23) di toko selvi Desa Pandan Sari Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba sekitar pukul 13.30 Wib.
Heri menjelaskan kejadian berawal ketika kedua pelaku datang ke toko korban untuk membeli minuman ketika melihat adik korban sedang memegang handphone timbul niat kedua pemuda ini untuk berbuat jahat dan seketika pelaku merampas handphpone dari genggaman adik korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor kearah palembang.
Mengetahui kejadian tersebut lanjut Heri warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya kedua pelaku diserahkan masyarakat kepada Polsek Tungkal Jaya. (Sudarmanto/Doyok)