MUBA, Meteorsumatera– Jangan main main melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini Akp Hidayat Amin sebagai Kapolsek Sekayu patut ditiru dan diacungi jempol atas ptestasinya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekayu.
Pemuda yang berhasil di mengamankan yakni Angga Purba (22) kemarin Kamis (11/04). Angga diamankan Polsek sekayu setelah melakukan aksinya mencuri Satu unit handphone merk Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban thia anjani.
Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding pagar kosan korban lalu menaiki tangga dan mencongkel jendela dapur kosan korban dengan menggunakan linggis.
Kemudian pelaku masuk kedalam kosan korban dan mengambil satu unit handphone Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban pada Kamis kemarin (11/04) sekira pukul 02.30 wib. Di jalan Sekayu muara teladan kec. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.
Tersangka diamankan jajaran Polsek Sekayu tak lama setelah kejadian, disaat pelaku sedang berada di jalan merdeka LK1 Sekayu Kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba ketika pelaku hendak menjualkan satu unit handphone hasil curian nya.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Angga (22). Yang mana sebelumnya kita telah menerima laporan dari korban Thia Anjani.
Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual satu unit handphone hasil curian di Jalan merdeka LK 1 Kel. Balai agung kec. Sekayu.
Saat ini pelaku berikut abarang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk dompet korban sudah dibuang oleh pelaku ke sungai. (Adie S)