MUBA, Meteorsumatera– Problem hukum di masyarakat tidaklah harus berakhir di pengadilan namun upaya, penyelesaian masalah dimasyarakat tersebut bisa juga dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kaca mata sosial yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara mupakat.
Salah satu fungsi yang ada dikepolisian yang dikedepankan yang dapat berperan membantu penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat adalah fungsi Binmas, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Sebagai ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat didesa binaannya.
Problem solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisi paham dan lain-lain.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lais Brigadir Jimiansah, Jum’at(13/4) telah membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga (suami Istri) yaitu Rika dan Samsir warga Desa Teluk Kec. Lais kab. Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Lais Akp Edy siregar menjelasakan bahwa sebelumnya Rika telah melaporkan permasalahnnya penganiayaan tersebut ke Polsek Lais dan telah kita tanggapi, namun atas dasar beberapa pertimbangan akhirnya kita bantu penyelesaian masalah tersebut memalui peran Bhabinkamtibmas yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Novera untuk menyelamatkan biduk rumah tangga mereka dengan beberapa kesepakatan diantara kedua belah pihak dan mereka menyetujuinya dengan disaksikan aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak akhirnya permasalahn tersebut bisa diselesaikan Semoga dengan apa yang kita lakukan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, ucapnya. (Adie S)