MUBA, Meteorsumatera- Keberhasilan Polres Musi Banyuasun (Muba) mengungkap Home Industri Minuman Keras (Miras) oplosan sama saja jajaran Polres Musi Muba ini menyelamatkan ribuan nyawa anak bangsa karena miras campuran itu telah disita berikut para tersangkanya.
Dihadapan wartawan Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM didampingi Kabag Ops Kompilasi Erwin S Manik,Kasat Reskrim Akp Kiemas serta Kapolsek Sanga Desa Iptu Muklis. Bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Muba, Rabu (18/4) sekitar pukul 08:30 Wib dalam press Rilis tersebut hasil pengungkapan kasus minuman keras(miras) oplosan home industri bermerek mansion dan vodka diproduksi di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kab. Muba terungkap berawal atas informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sanga Desa kemudian dibantu oleh Satreskrim Polres Muba Senin (16/4) sekitar pukul 18.30 Wib barang bukti dan pelaku berhasil diamankan.
Selain ribuan botol miras oplosan siap edar 8 orang tersangkapun berhasil diamankan yakni AN (63) berperan sebagai pengurus warga desa Air balui, selanjutnya RP (20), warga Bengkulu, DS (23) warga Lampung, HN (24) warga Bengkulu, PM (22) warga Palembang, TM (22) warga Bengkulu, RA (20) warga Bengkulu dan BS (19) warga Palembang, mereka semua berperan sebagai pengemas miras oplosan tersebut.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM dalam press rilis tersebut mengungkapkan bahwa.
“Sebelumnya senin(16/4) sekitar pukul 18:30 Wib. Kapolsek Sanga Desa telah menghubungi saya akan adanya penggerbakkan home industri miras oplosan di wilayah hukum polres Muba tersebut. Untuk itu saya beserta Kasat Reskrim dan jajaran langsung menuju ke TKP. Hasilnya didapati 8 orang pelaku sedang melakukan aktivitas pembuatan miras oplosan jenis mansion dan Vodka lengkap dengan peralatan, “.
Lanjut Kapolres Muba. Dari penggerbakan dan penggeladahan tersebut. Didapati 40 ribu botol siap diisi minuman oplosan dan 5 drum berisikan alkohol murni.
Para pelaku mengoplos miras tersebut dengan cara mencampurkan alkohol murni dengan air. Sedangkan untuk jenis mansion dicampur pelaku dengan pewarna tekstil.
Dari pengakuan para pelaku bahwa. Produksi miras oplosan merek mansion dan Vodka sudah berproduksi sekitar 2 Minggu dengan omset mencapai Rp 150 juta. Sedangkan untuk penjualan sudah dikirim pelaku ke Lahat dan Baturaja. Dengan total mencapai 12 ribu lebih botol miras oplosan beredar.
Ditambahkan Kapolres Muba. Selain mengamankan ribuan botol miras baik yang siap edar dan siap dikemas. Kami juga telah mengamankan peralatan pembuatan miras oplosan tersebut seperti alat pres label, alat pres tutup botol dan lainnya.
Selain itu ungkap Kapolres. Untuk 1 botol miras oplosan dijual pelaku seharga Rp 20 ribu/ botol.
“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 204 KUHPIDANA, UU Pangan pasal 136 dan 142. Dengan ancaman pidana mencapai 18 tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan guna proses lebih Lanjut, ” terang Kapolres dua melati dibahu ini. (Adie S)