Petani Potong Kabel Listrik, 4 Kecamatan Mati Lampu

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Disamping nekat Perbuatan Eko Prianto merugikan orang banyak, aksinya memutuskan kabel PLN yang menghubungkan empat kecamatan yakni Kecamatan Sekayu, Lawang Wetan, Babat Toman dan Sanga Desa ini akibatnya aliran aliran listrik terputus dalam beberapa jam yang lalu sabtu(7/4) pukul 01.00 wib yang menyebabkan terhambatnya distribusi aliran listri dari desa rantau panjang hingga Desa Air Balui Kec.Sanga Desa Kab. Muba setelah dicek ternyata ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa ini bermula Kata Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin menjelaskan awal diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke pihak PLN  yang melaporkan adanya pemadaman listrik didaerah mereka.

Rupaya laporan itu ditindaklanjuti serta setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PLN ternyata penyebab dari padamnya arus listrik tersebut karena adanya kabel listrik yang dipotong berlokasi di Dusun l Desa Sukarami Kec Sekayu dengan cara memotong kabel listrik yang tertanam ditanah mengetahui kejadian tersebut pihak PLNlangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekayu, terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengungkapkan mendapati laporan tersebut kita bersama anggota langsung menuju ke TKP pada saat saat berada di TKP ternyata pelaku masih berada dilokasi tersebut.

Anggota polsek dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran hingga ke desa rantai panjang.

Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dengan menggunakan parang dan sempat menghancurkan kaca mobil warga yang saat itu bersama kita melakukan pengejaran

Eko prianto (24) warga desa toman kec.Babat Toman yang berpropesi sebagai petani tersebut berhasil kita tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sp motor yamaha mio j BG 4188 BAA warna merah putih, 1 bilah sajam jenis golok, 1 buah gergaji besi, 1 buah linggis, 1 kunci ring 14/15, 1 kunci ring/pass 22, 1 kunci ring/pass 14, 1 kunci pass 16, 1 karung plastik, 1 jaket warna hitam, 1  klem tiang listrik, karet  pelindung kabel warna merah.

Pelaku pada saat melakukan aksinya tersebut belum sempat mengambil gulungan kabel pln tetapi ianya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik dibeberapa kecamatan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebi lanjut dan akan kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhpidana, tegasnya. (Riko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *