MUBA, Meteorsumatera– Dekat Puspita (22) dan Rengki harus berurusan hukum bila terbukti bersalah kedua pemuda ini terancam tidak bisa menikmati makan sahur dan Berlebaran bersama keluarga nanti, mereka berdua akibat ulahnya diduga menggelapkan sepeda motor yamaha Vega milik korbannya yakni Febriadi.
Kini mereka diamankan Jajaran Polsek Sekayu dan harus merasakan dinginnya dinding dan lantai hotel prodeo Polsek Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, SE.MM melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin membenarkan tentang kejadian tersebut, menurut perwira balok kuning tiga di pundak ini peristiwa permula setelah korban Febriadi melaporkan peristiwa penggelapan sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Kejadian berawal lanjut Kapolsek ketika korban sedang berada di terminal randik pada tanggal 12 April 2018, kemudian datang kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban, hingga saat peristiwa itu dilaporkan sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan oleh pelaku.
Hidayat juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban Febriadi dengan laporan Polisi nomor: LP/B-52/ IV/ 2018/Sumsel/Muba/ sek Sky tanggal 14 April 2018.
Berdasarkan laporan dari korban tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku sedang berada di terminal randik dan sekira pukul 22.00 wib tanggal 14 April dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Hermanto melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat dilakukan kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun kedua pelaku berhasil kita ringkus.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Adie S)