Diduga Curi Motor, Yanto di Polisikan

MUBA, Meteorsumatera- Yanto Deden, 29 tahun terancam bakal menghabiskan waktu dipenjara apabila terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik Rosida.

Warga Dusun III Desa Kaban II Kec. Sanga Desa, Muba telah diamankan di Hotel Prodeo Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM  melalui Kapolsek Babat Toman Akp ,Ali Rajikin mengatakan tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Toman atas dugaan pencurian sepeda motor yang terparkir disamping warung milik korban dalam keadaan terkunci, Sabtu (7/4) sekitar pukul 10.00 Wib dipasar Kel Babat Toman, terangnya.

Ketika melakukan aksinya pelaku diketahui oleh korban dan korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi kearah semak semak, dan selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat toman, dengan sigap Personel polsek babat Toman langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku  Yanto Deden, tegasnya.

Kemudian lanjut Kapolsek, pihaknya telah menerima laporan dari masyrakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, di Pasar Kel. Babat Toman Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan kita akan lakukan  penyidikan lebih dalam, untuk mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam perkara pidana lain, ungkap Kapolsek. (Adie S)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *