MUBA, Meteorsumatera- Putra lelaki 20 tahun ini harus mempertanggung jawabkan atas apa yang dia lakukan.
Kini pemuda asal Dusun I Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman tersebut telah dijaring oleh jajaran Polsek Babat Toman dia terlibat tindak pidana Pemcurian dengan Pemberatan, Kamis (19/4) sekitar pukul 16.00 wib.
Korbannya Pelaku yakni Yulianti 30 tahun warga Dusun III Desa Sungai Angit, perempuan ini telah kecurian mesin genset Selasa (17/4) pukul 15.00 Wib, sore hari.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut lalu melapor ke Polsek Babat Toman, Selanjutnya Tim Buser Polsek Babat Toman melakukan pengembangan dan penyelidikan dari kejadian tersebut, dari hasil pengembangan didapati informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri terduga pelaku pencurian berada di dusun I Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman, dari informasi yang didapat dari masyarakat polisi berhasil mengantongi Identitas pelaku.
Selanjutnya kamis (19/4) sekitar pukul 16.00 Wib Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan beserta barang bukti 1 (satu) unit mesin Genset Merk Firman hasil dari kejahatan pelaku, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin, Akbp Andes Purwanti S.E., M.M. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. Menerangkan bahwa setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban di Dusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman, Tersangka juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sungai Angit sebanyak 3 kali, terakhir sekitar 3 bulan yg lalu tersangka melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Revo milik pedagang bakso”.
Akibat perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamakan di Polsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Adie S)