MUBA, Meteorsumatera- Tak terima dirinya telah dianiaya serta diancam akhirnya Edwin, 25 tahun mendatangi Mapolsek Sekayu melaporkan Muhaimin, 34 tahun yang telah menganiaya serta mengancam dirinya.
Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kiemas membenarkan tentang hal tersebut, menurut Perwira tiga balok dibahu ini, berkat pengaduan korban akhirnya tersangka penganiayaan disertai pengancaman telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diamankan Kamis (5/4) saat mengendarai sepeda motor dari terminal randik, dengan sigap dan cepat tim Buser Polres Muba berhasil menangkap tersangka. Tidak hanya disitu setelah tersangka ditangkap dilakukan penggeledahan ternyata ditubuh tersangka terselip sebuah senjata tajam jenis pisau cap garpu, selanjutnya warga Desa Teladan Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Muba ini langsung digelandang ke Mapolres Muba.
Berdasarkan pengakuan korban terang Kasat, peristiwa berawal Rabu (4/4) dibawah pinang SDN 10 Sekayu dirinya mengaku dianiaya dengan cara tersangka mencekik dan menarik leher korban disertai menampar pipi korban sebanyak 5 kali sambil berkata dalam logat sekayu”Ikak musuh bapak nga” tidak hanya disitu tersangka mencabut pisau sambil mengacungkan kearah korban.
Demikian dijelaskan kasat Reskrim Polres Muba, berdasarkan laporan korban tersangka berikut barang bukti sebilah pisau cap garpu berhasil diamankan. (Riko)